Tim Pansel: Capim KPK Status Tersangka Sudah Gugur
A
A
A
JAKARTA - Tim Pansel Capim KPK mengakui terdapat capim KPK yang berstatus hukum dalam kasus yang ditangani Mabes Polri. Namun yang bersangkutan sudah gugur dalam tahapan seleksi.
"Yang bersangkutan emang sudah gugur," kata Juru Bicara Tim Pansel Betti Alisjahbana saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2015).
Awalnya Betti mengira bahwa Capim KPK yang berstatus tersangka tidak masuk dalam 19 nama. Namun ternyata ada dalam 19 nama yang lolos seleksi tahap empat. "Info itu memang baru masuk setelah kita mengumumkan 19 nama," ujarnya.
Tim Pansel sendiri sampai sekarang belum mengumumkan 8 nama yang berhasil lolos seleksi tahap empat yang berjumlah 19 orang. Namun Capim KPK yang berstatus tersangka itu sudah digugurkan.
Menurut Betti, urusan status tersangka menjadi ranah Bareskrim. Pihaknya menolak untuk menyebutkan inisial capim KPK yang ditengarai berstatus tersangka. "Tunggu saja. Pengumuman (inisial nama) dari Bareskrim," tukasnya.
Seperti diberitakan, Kabareskrim Budi Waseso mengungkapkan ada seorang Capim KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana. Budi menjelaskan, orang tersebut termasuk dalam 48 capim KPK yang rekam jejaknya pernah ditelusuri oleh Bareskrim Polri.
Dia menolak menyebutkan identitas capim tersebut. Dia menandaskan telah memberikan informasi tersebut kepada Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK.
Hanya saat penelusuran rekam jejak oleh Bareskrim, status capim tersebut baru terindikasi terlibat dalam kasus tindak pidana. Saat ini capim tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Terlibat dalam kasus pidana. Yang satu sekarang sudah meningkat menjadi tersangka," kata Budi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat 28 Agustus 2015.
"Yang bersangkutan emang sudah gugur," kata Juru Bicara Tim Pansel Betti Alisjahbana saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2015).
Awalnya Betti mengira bahwa Capim KPK yang berstatus tersangka tidak masuk dalam 19 nama. Namun ternyata ada dalam 19 nama yang lolos seleksi tahap empat. "Info itu memang baru masuk setelah kita mengumumkan 19 nama," ujarnya.
Tim Pansel sendiri sampai sekarang belum mengumumkan 8 nama yang berhasil lolos seleksi tahap empat yang berjumlah 19 orang. Namun Capim KPK yang berstatus tersangka itu sudah digugurkan.
Menurut Betti, urusan status tersangka menjadi ranah Bareskrim. Pihaknya menolak untuk menyebutkan inisial capim KPK yang ditengarai berstatus tersangka. "Tunggu saja. Pengumuman (inisial nama) dari Bareskrim," tukasnya.
Seperti diberitakan, Kabareskrim Budi Waseso mengungkapkan ada seorang Capim KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana. Budi menjelaskan, orang tersebut termasuk dalam 48 capim KPK yang rekam jejaknya pernah ditelusuri oleh Bareskrim Polri.
Dia menolak menyebutkan identitas capim tersebut. Dia menandaskan telah memberikan informasi tersebut kepada Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK.
Hanya saat penelusuran rekam jejak oleh Bareskrim, status capim tersebut baru terindikasi terlibat dalam kasus tindak pidana. Saat ini capim tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Terlibat dalam kasus pidana. Yang satu sekarang sudah meningkat menjadi tersangka," kata Budi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat 28 Agustus 2015.
(hyk)