Kejagung Diminta Beberkan Hasil Penggeledahan PT VSI
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta membeberkan seluruh temuan setelah menggeledah kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia (PT VSI), atau menutup kasus tersebut.
Pakar Hukum Tata Negara UI Margarito Kamis mengatakan, PT VSI adalah perusahaan yang sah membeli aset dari Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) saat itu.
"Sampai sekarang enggak jelas, jadi sudahlah Jaksa Agung berhenti menyidik, belum tahu juga kerugian uang negara ada atau tidak," ujar Margarito, Jumat (28/8/2015).
Dia menambahkan, sekalipun ada penawaran PT VSI kecil, kesalahan bukan terletak pada pembeli. Lanjutnya, BPPN selaku pihak yang mengabulkan juga harus diperiksa.
"Di mana soal hukumnya, menurut saya Kejaksaan harus jelaskan. Tapi dia enggak bisa jelaskan," tukasnya.
Baca: Jaksa Agung Nilai Penggeledahan PT VSI Sesuai Prosedur.
Pakar Hukum Tata Negara UI Margarito Kamis mengatakan, PT VSI adalah perusahaan yang sah membeli aset dari Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) saat itu.
"Sampai sekarang enggak jelas, jadi sudahlah Jaksa Agung berhenti menyidik, belum tahu juga kerugian uang negara ada atau tidak," ujar Margarito, Jumat (28/8/2015).
Dia menambahkan, sekalipun ada penawaran PT VSI kecil, kesalahan bukan terletak pada pembeli. Lanjutnya, BPPN selaku pihak yang mengabulkan juga harus diperiksa.
"Di mana soal hukumnya, menurut saya Kejaksaan harus jelaskan. Tapi dia enggak bisa jelaskan," tukasnya.
Baca: Jaksa Agung Nilai Penggeledahan PT VSI Sesuai Prosedur.
(kur)