Proses Perhitungan Kerugian Negara Kejagung Dipertanyakan

Jum'at, 28 Agustus 2015 - 18:51 WIB
Proses Perhitungan Kerugian...
Proses Perhitungan Kerugian Negara Kejagung Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dituding melakukan abuse of power dalam menghitung kerugian negara, terkait kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN).

Irfan Aghasar selaku selaku tim kuasa hukum Victoria Securities International Indonesia (VSIC) mempertanyakan proses perhitungan kerugian negara oleh Kejagung dalam kasus tersebut.

Dia mengakui, saat cassie milik PT Adyaesta dilelang terdapat satu perusahaan yang menawar harga lebih dari penawaran VSIC dengan harga Rp69 miliar. Namun, kata dia perusahaan itu membatalkan mendadak pembelian, karena melihat adanya kejanggalan.

"Dengan risiko yang ada di BPPN, kami menawarkan seharga Rp32 miliar, dan kami ditetapkan sebagai pemenang cassie dengan penawaran tertinggi. Apa yang kami salahi? Apa yang kami langgar dari prosedur yang ada?" cetus Irfan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2015.

VSIC telah membeli hak tagih BPPN yang diambilalih dari Bank Tabungan Negara (BTN). Hak tagih itu berupa jaminan tanah milik PT Adyaesta Ciptatama seluas 1.200 hektare, dengan harga Rp32 miliar.

Baca: Jaksa Agung Nilai Penggeledahan PT VSI Sesuai Prosedur.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1709 seconds (0.1#10.140)