Pembunuh PRT di Medan Divonis 17 Tahun

Jum'at, 28 Agustus 2015 - 09:07 WIB
Pembunuh PRT di Medan...
Pembunuh PRT di Medan Divonis 17 Tahun
A A A
MEDAN - Pengadilan Negeri Medan memvonis Bibi Randika, terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) di Medan, Sumatera Utara, dengan hukuman 17 tahun penjara kemarin.

Majelis hakim yang diketuai Ahmad Shalihin juga menjatuhkan pidana denda Rp25 juta subsider tiga bulan kurungan kepada istri Syamsul Anwar yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Selain itu, hakim juga membebani terdakwa membayar biaya restitusi kepada ahli waris Hermin alias Cici, PRT yang meninggal, sebesar Rp25 juta.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim dijelaskan bahwa terdakwa Bibi Randika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP (Pidana) terkait usaha penyaluran PRT yang dilakukannya.

Selain itu, wanita yang disebut termasuk pelaku utama ini juga dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Pidana). ”Atas putusan ini, baik terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak sama, menerima atau melakukan upaya hukum banding,” ujar majelis hakim.

Menanggapi pertanyaan hakim, terdakwa Bibi Randika yang selama sidang berlangsung selalu tertunduk tersebut menyatakan sudah menyerahkan semua proses hukumnya kepada pengacara. ”Saya serahkan kepada pengacara saja, majelis,” katanya.

Usai sidang, Bibi langsung digelandang petugas Pengawal Tahanan (Waltah) menuju sel tahanan PN Medan. Dia juga sempat marah kepada wartawan yang terus mengambil fotonya hingga ke luar ruang sidang. Iskandar Lubis, kuasa hukum Bibi Randika, menyatakan banding atas putusan itu.

Dia menyebutkan, vonis yang dijatuhkan hakim kepada kliennya mirip balas dendam. Apalagi, sudah terjadi perdamaian dengan keluarga korban yakni Hermin alias Cici. ”Kami sudah berdamai, tapi kenapa seperti balas dendam. Kami juga kecewa karena bukti yang kami minta tidak dijadikan pertimbangan hakim yakni tentang ada permohonan visum yang dimintakan kepolisian kepada Rumah Sakit Bhayangkara,” katanya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Joyce F Sinaga menyatakan masih pikir-pikir dengan keputusan pengadilan. Apalagi, vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa divonis 20 tahun penjara dan denda Rp120 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya disebutkan bahwa terdakwa Bibi Randika dianggap bersalah karena merekrut para PRT dengan dijanjikan pekerjaan di Medan. Nyatanya sampai di Medan, para PRT tersebut disekap di rumah mereka. Menurut jaksa, para pembantu tidak bisa berkomunikasi dengan dunia luar, termasuk keluarga karena uang dan harta bendanya dirampas terdakwa dan keluarga.

Selain itu, meskipun di antara mereka sudah pernah dipekerjakan di beberapa rumah, mereka tidak pernah menerima upah. Seorang pembantu, Cici, disiksa terdakwa Bibi karena tidak bekerja dengan baik. Dia bersama pekerja lainnya menyiksa PRT bergantian. Setelah disiksa, korban akhirnya tewas dan mayatnya dibuang di Kabupaten Karo.

Bukan hanya itu, Bibi Randika bersama terdakwa lainnya juga melakukan penganiayaan terhadap tiga PRT lainnya yakni Endang Murdianingsih, 55, asal Madura (Jawa Timur), Rukmiyani, 42, asal Demak (Jawa Tengah), dan Anis Rahayu, 31, asal Malang (Jatim).

Panggabean hasibuan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1019 seconds (0.1#10.140)