Gagasan Agar KPK Permanen adalah Upaya Balas Dendam Kekuasaan
Jum'at, 28 Agustus 2015 - 02:33 WIB
Gagasan Agar KPK Permanen adalah Upaya Balas Dendam Kekuasaan
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang menilai gagasan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Jimly Asshiddiqie untuk mempermanenkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya balas dendam kekuasaan.
Juminamart melihat, gagasan atau terobosan yang diutarakan 19 capim KPK selama wawancara terbuka di tahap IV belum sesuai ekspektasi Komisi III.
Bahkan belum bisa disebutkan menjanjikan untuk menjadikan KPK semakin baik ke depan. Dari pemberitaan media massa baik koran maupun televisi, Komisi III menyaksikan para calon hanya sekedar bereforia.
Gagasan yang disampaikan capim belum lengkap. Poin kedua, para calon seolah tidak paham bahwa KPK dibentuk dengan berifat ad hoc.
"Kan begitu. Mereka hanya ueforia. Ada yang aneh-aneh ini. Ada calon mengatakan mereka mau ini (KPK) jadi permanen. Ini kan jadi aneh. Nantinya yang ada dari para calon dendam kekuasaan. Dengan dendam kekuasaan (dengan) mereka mempertahankan ini (KPK) harus terus ada, begitu," kata Junimart saat dihubungi, Kamis (27/8/2015).
Tapi kalau para calon mengatakan, bahwa KPK sudah selesai menjalankan tugasnya bila korupsi sudah bisa diminimalisir dan jaksa serta kepolisian sudah mampu dan bisa untuk melanjutkan tugas pemberantasan korupsi.
Menurut Junimart, kalau ada capim yang meminta KPK dijadikan lembaga permanen dengan dimasukan ke dalam UUD, maka sekali lagi yang ada adalah dendam kekuasaan.
"Berarti mereka (capim yang meminta KPK jadi lembaga permanen) tidak memahami roh dari KPK sendiri. Yang ada nanti adalah dendam kekuasaan," ungkapnya.
Diketahui, gagasan mempermanenkan KPK dengan memasukannya ke dalam UUD 1945 disampaikan Jimly Asshiddiqie saat wawancara terbuka seleksi tahap IV capim KPK 2015-2019, Selasa (25/8/2015) lalu.
"Lembaga ini harus dibuat permanen. Saya setuju kalau ada perubahan. Jadi tidak apa-apa UUD kita lebih lengkap," kata Jimly.
Pernyataan Jimly mengundang tanya dari anggota pansel Harkristuti Harkrisnowo. "Jadi Bapak tidak sepakat dengan Ibu Megawati, ? " tanya Harkristuti.
Pertanyaan Harkristuti ini merujuk pada pernyataan Presiden Indonesia kelima Megawati Soekarnoputri beberapa waktu lalu.
Mega menyatakan, sebagai lembaga ad hoc KPK suatu saat dapat dibubarkan jika korupsi sudah tidak ada lagi dan semua pihak berhenti melakukan korupsi.
Menyikapi pertanyaan pansel, Jimly menjawab dengan tegas. Dia menilai pernyataan Megawati merupakan ekspresi kekecewaan.
"Harus dipahami bahwa (pernyataan Megawati itu) adalah ekspresi kekecewaan bukan hanya Ibu Mega tapi politisi kita juga kesal dengan cara kerjanya (KPK). Mudah-mudahan saya bisa meyakinkan orang supaya jangan dibubarkan lembaganya tapi kita perkuat," tandas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Juminamart melihat, gagasan atau terobosan yang diutarakan 19 capim KPK selama wawancara terbuka di tahap IV belum sesuai ekspektasi Komisi III.
Bahkan belum bisa disebutkan menjanjikan untuk menjadikan KPK semakin baik ke depan. Dari pemberitaan media massa baik koran maupun televisi, Komisi III menyaksikan para calon hanya sekedar bereforia.
Gagasan yang disampaikan capim belum lengkap. Poin kedua, para calon seolah tidak paham bahwa KPK dibentuk dengan berifat ad hoc.
"Kan begitu. Mereka hanya ueforia. Ada yang aneh-aneh ini. Ada calon mengatakan mereka mau ini (KPK) jadi permanen. Ini kan jadi aneh. Nantinya yang ada dari para calon dendam kekuasaan. Dengan dendam kekuasaan (dengan) mereka mempertahankan ini (KPK) harus terus ada, begitu," kata Junimart saat dihubungi, Kamis (27/8/2015).
Tapi kalau para calon mengatakan, bahwa KPK sudah selesai menjalankan tugasnya bila korupsi sudah bisa diminimalisir dan jaksa serta kepolisian sudah mampu dan bisa untuk melanjutkan tugas pemberantasan korupsi.
Menurut Junimart, kalau ada capim yang meminta KPK dijadikan lembaga permanen dengan dimasukan ke dalam UUD, maka sekali lagi yang ada adalah dendam kekuasaan.
"Berarti mereka (capim yang meminta KPK jadi lembaga permanen) tidak memahami roh dari KPK sendiri. Yang ada nanti adalah dendam kekuasaan," ungkapnya.
Diketahui, gagasan mempermanenkan KPK dengan memasukannya ke dalam UUD 1945 disampaikan Jimly Asshiddiqie saat wawancara terbuka seleksi tahap IV capim KPK 2015-2019, Selasa (25/8/2015) lalu.
"Lembaga ini harus dibuat permanen. Saya setuju kalau ada perubahan. Jadi tidak apa-apa UUD kita lebih lengkap," kata Jimly.
Pernyataan Jimly mengundang tanya dari anggota pansel Harkristuti Harkrisnowo. "Jadi Bapak tidak sepakat dengan Ibu Megawati, ? " tanya Harkristuti.
Pertanyaan Harkristuti ini merujuk pada pernyataan Presiden Indonesia kelima Megawati Soekarnoputri beberapa waktu lalu.
Mega menyatakan, sebagai lembaga ad hoc KPK suatu saat dapat dibubarkan jika korupsi sudah tidak ada lagi dan semua pihak berhenti melakukan korupsi.
Menyikapi pertanyaan pansel, Jimly menjawab dengan tegas. Dia menilai pernyataan Megawati merupakan ekspresi kekecewaan.
"Harus dipahami bahwa (pernyataan Megawati itu) adalah ekspresi kekecewaan bukan hanya Ibu Mega tapi politisi kita juga kesal dengan cara kerjanya (KPK). Mudah-mudahan saya bisa meyakinkan orang supaya jangan dibubarkan lembaganya tapi kita perkuat," tandas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
(sms)