Hakim Absen, Sidang Hadi Poernomo Kembali Ditunda

Kamis, 27 Agustus 2015 - 11:01 WIB
Hakim Absen, Sidang...
Hakim Absen, Sidang Hadi Poernomo Kembali Ditunda
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menunda sidang peninjauan kembali (PK) atas putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo.

Penundaan sidang karena Majelis hakim berhalangan hadir alias absen. Hadi yang sudah hadir di persidangan menyerahkan sepenuhnya proses PK kepada hakim.

"Kita ikuti saja karena kita kan termohon. Hakimnya kan ada urusan, jadi di tunda," tutur Hadi di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Hadi menegaskan kesiapannya untuk menjalani seluruh proses persidangan. "Sidang lagi tanggal 9 September 2015," katanya.

Sidang sempat dibuka oleh hakim pengganti sebelum akhirnya ditutup. Hakim pengganti sementara menyatakan dalam sidang bahwa Ketua Hakim, I Ketut Tirta yang akan memimpin sidang sedang ada kegiatan lain.

Sementara Kepala Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna mengatakan majelis hakim yang menangani PK Hadi Poernomo sedang ada kegiatan pelatihan di luar kota. "Hakimnya lagi pelatihan. Ketua majelisnya tidak ada," ucap Made saat dikonfirmasi.

PK ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya upaya hukum lain berupa banding atas putusan praperadilan Hadi Poernomo ditolak.

Diketahui, memori PK sudah didaftarkan oleh KPK ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Juli 2015 lalu. Sidang PK tersebut akan dipimpin tiga orang majelis hakim dengan Hakim Ketua I Ketut Tirta.

Sidang putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo digelar pada 26 Mei 2015.

Hadi mengajukan gugatan karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengurusan keberatan pajak BCA.

Dalam putusannya, hakim menilai ada mekanisme yang keliru dalam proses hukum terhadap Hadi.

Adapun kekeliruan itu menyangkut syarat bukti permulaan, penetapan tersangka yang bersamaan dengan perintah penyidikan, dan legalitas penyelidik dan penyidik kasus ini.

KPK mengajukan banding terhadap putusan sidang praperadilan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan Hadi. Namun, gugatan banding itu ditolak.


PILIHAN:


Pakar Cyber Kritik Website Revolusi Mental
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1072 seconds (0.1#10.140)