Waryono Karno Kaget Dituntut 9 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2015 - 09:21 WIB
Waryono Karno Kaget...
Waryono Karno Kaget Dituntut 9 Tahun
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno kaget saat jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman penjara sembilan tahun kepadanya.

Terdakwa kasus dugaan suap di Kementerian ESDM ini terkejut dan tidak dapat menyembunyikan rasa kecewa. ”Innalillahi wa innailahirojiun. Astagfirullahalazim,” ungkap Waryono sesaat setelah JPU membacakan berkas tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.

Waryono pun menyatakan apa yang menjadi tuntutan JPU tersebut tidak pernah dilakukannya sama sekali seperti memberikan suap dan mengerjakan kegiatan fiktif. ”Siapa yang menyuruh memberi? Siapa yang menerima dan siapa yang memberi uang. Itu tidak jelas,” tandasnya.

Menurut dia, sebagai seorang pegawai negeri dan menjabat sebagai sekjen di Kementerian ESDM di usia 42 tahun, dirinya tidak pernah melakukan ihwal yang melanggar hukum. ”Saya merupakan sekjen terlama. Tidak mungkin mendapat kepercayaan kalau tidak menjadi panutan bagi orang-orang di kementerian,” ucapnya.

Sebelumnya JPU pada KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Waryono Karno dengan pidana sembilan tahun penjara. ”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Waryono Karno berupa pidana kurungan penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Membebani terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta. Jika tidak mampu membayar, diganti dengan penjara satu tahun,” kata Ketua JPU Fitroh Rohcahyanto di hadapan majelis hakim yang dipimpin Arta Theresia Silalahi. JPU menyatakan, Waryono Karno telah terbukti secara sah dan sesuai dengan hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 UU 31/1999 sebagai diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Waryono juga dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/ 1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JPU menyatakan, Waryono terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana korupsi saat menjabat sekjen ESDM.

Di antaranya memberikan USD140.000 ke Komisi VII DPR dan menerima USD284.862 dan USD50.000. Waryono pun didakwa dengan tiga dakwaan. Pada dakwaan pertama, JPU mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatan tersebut, terdakwa dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447.

Dakwaan kedua, Waryono disebut telah memberikan suap sebesar USD140.000 kepada Sutan Bhatoegana selaku ketua Komisi VII DPR. Perbuatan Waryono tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US5284.862 dan USD50.000. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dari analisis yuridis disebutkan, Waryono dalam menjalankan tugasnya telah mengangkat Sri Utama sebagai kaki tangan.

Sri kemudian diperintahkan menjadi koordinator kegiatan di lingkungan Setjen Kementerian ESDM untuk mengumpulkan dana dari pengadaan barang dan jasa. Sri Utami juga mengendalikan beberapa kegiatan biro maupun pusat. Di antaranya sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral bahan bakar bersubsidi pada 2012. Kegiatan itu dalam bentuk acara sepeda sehat dan sebagainya.

Ada juga kegiatan mengoordinasi perawatan Kantor Setjen Kementerian ESDM. Namun, kegiatan yang ditangani itu fiktif. Atas kegiatan fiktif tersebut, Sri Utami menerima uang dari Popy Dinianova, Teuku Bahagia alias Johan melalui Eko Sudarmawan sebesar Rp1,4 miliar. Uang itu kemudian dibagi-bagikan kepada LSM dan organisasi kemasyarakatan, organisasi mahasiswa berupa tunjangan hari raya (THR).

Pada 2012, Biro Umum Sejten Kementerian ESDM mendapatkan anggaran Rp4,1 miliar untuk kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi. Kegiatan itu dilakukan dengan cara penunjukan langsung yang dibuat dengan 43 paket. Setiap paket kegiatan itu nilainya di bawah Rp100 juta. Semua kegiatan itu disetujui oleh Waryono Karno.

Namun, kemudian semua kegiatan sosialisasi itu diambil alih oleh Sri Utami dan dilaksanakan secara fiktif. Pada kenyataannya, anggaran sepeda sehat itu dibagi-bagikan di antaranya kepada Sri Utami sebesar Rp1,1 miliar, Poppy Dinianova sebesar Rp437 juta, untuk Jasni sebesar Rp318 juta, dan Teuku Bahagia sebesar Rp1 miliar.

Anggaran yang diterima oleh Biro Umum Setjen Kementerian ESDM tidak itu saja. Ada juga dana sebesar Rp56 miliar untuk perawatan Gedung Setjen. Dari jumlah itu, sebesar Rp37,8 miliar diterima oleh terdakwa. Kemudian uang itu dibagi-bagikan kepada pihak lain dengan penggunaan yang bermacam-macam di antaranya untuk entertainment.

Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU tetap mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan sudah cukup berusia lanjut. Sedangkan hal yang memberatkan, tindakan Waryono dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Ilham safutra
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0657 seconds (0.1#10.140)