Polda Metro Jaya Geledah Importir Garam

Kamis, 27 Agustus 2015 - 09:16 WIB
Polda Metro Jaya Geledah Importir Garam
Polda Metro Jaya Geledah Importir Garam
A A A
JAKARTA - Satgassus Polda Metro Jaya menggeledah salah satu importir garam terkait dugaan permainan kuota dalam impor garam konsumsi.

Perusahaan itu adalah PT Unichempcandi Indonesia yang berlokasi di Candi, Sidoarjo, Jawa Timur. Penggeledahan ini dipimpin Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti yang juga koordinator Satgassus, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Fadli Widianto, dan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus AKBP Didik Sugiarto.

Penggeledahan PT Unichempcandi Indonesia dilakukan kemarin. Kepala Satgassus AKBP Hengki Haryadi juga turut hadir didampingi Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Hanny Hidayat dan Kapolres Sidoarjo AKBP Anggoro. Sebelum masuk ke perusahaan, salah satu anggota membacakan surat perintah penggeledahan yang didasari oleh PN Sidoarjo.

Adapun penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dokumen terkait kuota impor garam PT Unichempcandi Indonesia. Lokasi yang digeledah ini merupakan pabrik sekaligus gudang. Selain di Sidoarjo, PT Unichempcandi Indonesia juga memiliki pabrik di Sumatera, Pamekasan, dan beberapa daerah lainnya.

Menurut Krishna, ada tujuh importir yang diberikan izin untuk mengimpor garam konsumsi salah satunya PT Unichempcandi Indonesia ini. Sebenarnya total terdapat 27 importir garam di Indonesia, tapi yang 20 lainnya mereka hanya mengimpor garam industri. Kuota terbesar diberikan kepada PT Garindo sekitar 100.000 ton lebih karena masih menyerap garam dari petani lokal.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih memeriksa pengusaha yang diduga memainkan impor garam. ”Sudah dilakukan penggeledahan. Untuk tersangka tambahan belum ada,” ucapnya.

Belasan WNA Terjaring

Di bagian lain, belasan warga negara asing (WNA) terjaring razia yang dilakukan petugas gabungan kemarin. Razia difokuskan di dua titik yaitu apartemen dan rumah kos di kawasan Margonda Depok. Sekitar 12 WNA terjaring karena menyalahi izin dan tidak memiliki surat izin tinggal. Petugas yang merazia merupakan gabungan 13 instansi di antaranya Imigrasi Depok, polisi, TNI, serta Pemkot Depok.

Dari lokasi pertama, rumah kos H Atang di Beji diamankan lima WNA. Mereka berasal dari Turki, Korea, dan Afghanistan. Dari lokasi kedua, apartemen Margonda Residence III dan IV terjaring tujuh WNA asal Korea Selatan dan Afghanistan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok Dudi Iskandar mengungkapkan, dari belasan WNA yang terjaring, mereka tidak memiliki paspor dan izinnya tidak sesuai. Razia ini dilakukan rutin untuk menertibkan keberadaan WNA di Depok. ”Kalau mereka mau tinggal di Depok, harus disertai surat- surat yang lengkap,” kata Dudi.

Seluruh WNA yang terjaring juga menjalani tes urine, namun hasilnya belum bisa diketahui saat ini. Tes urine untuk mengetahui apakah mereka terindikasi narkotika atau tidak karena beberapa waktu lalu terjadi kasus WNA pengedar 7 kg sabu yang tinggal di apartemen. ”Ini salah satu upaya pencegahannya. Kami tidak ingin kasus serupa terjadi lagi,” ucapnya.

Dari belasan WNA terdapat dua warga Afghanistan yang mengantongi surat suaka dari UNHCR. Mereka adalah Shugofa dan Naveed.

Helmi syarif/ R ratna purnama
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5937 seconds (0.1#10.140)