Kemenlu Kawal Kasus Pembunuhan TKI di Yordania
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan mengusut kasus pembunuhan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Yordania berinsial S yang dilakukan majikannya. Untuk menyelesaikan kasus ini, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menugaskan seorang pengacara di Yordania.
"Kami memberikan pendampingan hukum memproses kasus ini sesuai hukum setempat, termasuk menugaskan seorang pengacara untuk kawal kasus ini di pengadilan," kata Menlu Retno Lestari Marsudi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Diketahui, kabar duka kembali menimpa TKI. Kali ini, seorang buruh migran wanita Indonesia asal Grobogan, tewas dipukul majikannya di Yordania pada 15 Agustus silam.
Pelaku pembunuhan merupakan majikan korban yang bersuamikan seorang anggota kepolisian militer. Mengenai hal itu, pemerintah menyerakan pada hukum yang berlaku di Yordania.
"Tentunya hak-hak Warga negara kita, kita dampingi supaya tidak ada hak-hak hukumnya yang terkurangi, prinsipnya itu," tuturnya.
Selain itu, kata dia, Kemenlu membantu pengurusan jenazah serta administrasi jenazah. (Baca: Pemerintah Indonesia Akan Usut Pembunuh TKI di Yordania)
"Kita berhasil mengupayakan seluruh barang pribadi almarhumah, seluruh sisa gaji selama enam tahun bekerja sebesar 8,100 USD serta seluruh biaya pengurusan jenazah dan denda izin tinggal sebesar 3,054 USD," pungkasnya.
Pilihan:
Pesawat Tempur TNI AU Serang Angkatan Udara Australia
SBY: Persoalan Bangsa Bermuara pada Kepemimpinan
"Kami memberikan pendampingan hukum memproses kasus ini sesuai hukum setempat, termasuk menugaskan seorang pengacara untuk kawal kasus ini di pengadilan," kata Menlu Retno Lestari Marsudi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Diketahui, kabar duka kembali menimpa TKI. Kali ini, seorang buruh migran wanita Indonesia asal Grobogan, tewas dipukul majikannya di Yordania pada 15 Agustus silam.
Pelaku pembunuhan merupakan majikan korban yang bersuamikan seorang anggota kepolisian militer. Mengenai hal itu, pemerintah menyerakan pada hukum yang berlaku di Yordania.
"Tentunya hak-hak Warga negara kita, kita dampingi supaya tidak ada hak-hak hukumnya yang terkurangi, prinsipnya itu," tuturnya.
Selain itu, kata dia, Kemenlu membantu pengurusan jenazah serta administrasi jenazah. (Baca: Pemerintah Indonesia Akan Usut Pembunuh TKI di Yordania)
"Kita berhasil mengupayakan seluruh barang pribadi almarhumah, seluruh sisa gaji selama enam tahun bekerja sebesar 8,100 USD serta seluruh biaya pengurusan jenazah dan denda izin tinggal sebesar 3,054 USD," pungkasnya.
Pilihan:
Pesawat Tempur TNI AU Serang Angkatan Udara Australia
SBY: Persoalan Bangsa Bermuara pada Kepemimpinan
(maf)