Temukan Banyak LNS Bermasalah

Rabu, 26 Agustus 2015 - 10:00 WIB
Temukan Banyak LNS Bermasalah
Temukan Banyak LNS Bermasalah
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan- RB) Yuddy Chrisnandi menemukan beberapa masalah pada lembaga nonstruktural (LNS).

Selain fungsi yang tumpang tindih, beberapa di antaranya tidak memiliki kantor, bahkan sudah bubar. Sekretariat Badan Benih Nasional (BBN), misalnya, Yuddy sempat mengalami kesulitan menemukan kantornya. LNS tersebut berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Pangan yang diketuai Dirjen Tanaman Pangan Hasil Sembiring.

Sang dirjen mengatakan, BBN tersebut dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 27 Tahun 2001 yang tugas pokok dan fungsinya adalah memastikan agar benih yang diterima masyarakat dalam keadaan baik dan toleran terhadap penyakit. Namun, menurut Yuddy, untuk masalah benih sudah ada direktorat yang mengurusnya. Persoalan benih seharusnya menjadi tanggung jawab Menteri Pertanian, bukan LNS.

”Kalau masalah benihnya, itu sudah ada direktoratnya, yakni Dirjen Tanaman Pangan yang membawahkan Direktorat Benih. Artinya, ada dirjen yang bertanggung jawab terhadap masalah benih. Jadi, seharusnya menteri pertanian yang bertanggung jawab,” tegas Yuddy. Setelah mengunjungi BBN, Yuddy juga mendatangi Kantor Badan Pengendali Bimbingan Massal yang berada satu kantor dengan BBN.

Namun ternyata kantor tersebut sudah dibubarkan sejak 1998. Padahal, payung hukumnya, yakni Keputusan Presiden (Keppres) No.47/ 1997, belum dicabut. Kondisi sebaliknya, Yuddy juga mendapati adanya LNS yang sama sekali belum terbentuk, yakni Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir (MPTN). Padahal, pembentukan LNS tersebut sudah ada peraturan presiden.

”Perpresnya Nomor 48 Tahun 2014 dan itu dibentuk berdasarkan UU Tenaga Nuklir,” kata Dirjen Inovasi Kementerian Ristek dan Dikti Jumain. Sebelumnya, Yuddy mengaku mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo untuk mengurangi LNS yang saat ini mencapai lebih dari 100 lembaga.

Namun pihaknya saat ini lebih fokus pada LNS yang dibentuk berdasarkan perpres atau keppres agar bisa langsung dieksekusi. ”Nanti keputusannya adalah dipertahankan, dibubarkan, atau direvitalisasi. Tapi tidak etis kalau tanpa observasi lapangan langsung diputuskan. Jadi, kami keliling dulu,” kata dia.

Dita angga
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
KPK Tangkap 17 Orang...
KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT Jakbar Termasuk Mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Kongres Luar Biasa KOWANI...
Kongres Luar Biasa KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru
KPK Kantongi Informasi...
KPK Kantongi Informasi Wamen Imipas Silmy Karim Berada di Jakarta
Prabowo Ingatkan Integritas...
Prabowo Ingatkan Integritas dan Akuntabilitas Jalankan MBG
Kejagung Usut Korupsi...
Kejagung Usut Korupsi Tata Kelola MBG, Pengamat: Bukti Nyata Nyali Pemberantasan Korupsi Tanpa Pandang Bulu
Kejagung Bakal Koordinasi...
Kejagung Bakal Koordinasi BGN soal Nasib SPPG Terafiliasi Dadan Hindayana Cs
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved