Temukan Banyak LNS Bermasalah

Rabu, 26 Agustus 2015 - 10:00 WIB
Temukan Banyak LNS Bermasalah
Temukan Banyak LNS Bermasalah
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan- RB) Yuddy Chrisnandi menemukan beberapa masalah pada lembaga nonstruktural (LNS).

Selain fungsi yang tumpang tindih, beberapa di antaranya tidak memiliki kantor, bahkan sudah bubar. Sekretariat Badan Benih Nasional (BBN), misalnya, Yuddy sempat mengalami kesulitan menemukan kantornya. LNS tersebut berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Pangan yang diketuai Dirjen Tanaman Pangan Hasil Sembiring.

Sang dirjen mengatakan, BBN tersebut dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 27 Tahun 2001 yang tugas pokok dan fungsinya adalah memastikan agar benih yang diterima masyarakat dalam keadaan baik dan toleran terhadap penyakit. Namun, menurut Yuddy, untuk masalah benih sudah ada direktorat yang mengurusnya. Persoalan benih seharusnya menjadi tanggung jawab Menteri Pertanian, bukan LNS.

”Kalau masalah benihnya, itu sudah ada direktoratnya, yakni Dirjen Tanaman Pangan yang membawahkan Direktorat Benih. Artinya, ada dirjen yang bertanggung jawab terhadap masalah benih. Jadi, seharusnya menteri pertanian yang bertanggung jawab,” tegas Yuddy. Setelah mengunjungi BBN, Yuddy juga mendatangi Kantor Badan Pengendali Bimbingan Massal yang berada satu kantor dengan BBN.

Namun ternyata kantor tersebut sudah dibubarkan sejak 1998. Padahal, payung hukumnya, yakni Keputusan Presiden (Keppres) No.47/ 1997, belum dicabut. Kondisi sebaliknya, Yuddy juga mendapati adanya LNS yang sama sekali belum terbentuk, yakni Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir (MPTN). Padahal, pembentukan LNS tersebut sudah ada peraturan presiden.

”Perpresnya Nomor 48 Tahun 2014 dan itu dibentuk berdasarkan UU Tenaga Nuklir,” kata Dirjen Inovasi Kementerian Ristek dan Dikti Jumain. Sebelumnya, Yuddy mengaku mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo untuk mengurangi LNS yang saat ini mencapai lebih dari 100 lembaga.

Namun pihaknya saat ini lebih fokus pada LNS yang dibentuk berdasarkan perpres atau keppres agar bisa langsung dieksekusi. ”Nanti keputusannya adalah dipertahankan, dibubarkan, atau direvitalisasi. Tapi tidak etis kalau tanpa observasi lapangan langsung diputuskan. Jadi, kami keliling dulu,” kata dia.

Dita angga
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8064 seconds (0.1#10.140)
pixels