PDIP Dukung Peleburan Kepala Staf Presiden
A
A
A
JAKARTA - PDIP mendukung adanya peleburan jabatan dan kewenangan Kepala Staf Presiden (KSP) ke dalam Sekretariat Kabinet (Setkab) yang dipimpin oleh Sekretariat Negara (Setneg).
Pasalnya, jabatan tersebut tengah kosong dan tugas KSP bisa dibilang sama dengan tugas Setneg dan Setkab.
"Sehubungan dengan kosongnya jabatan KSP, menurut hemat saya tidak perlu lagi dan disarankan lembaga ini direorganisir saja masuk ke lembaga lain agar tidak terjadi tumpang tindih," kata Ketua DPD PDIP Jawa Barat Tubagus Hasanudin, Selasa (25/8/2015).
Tubagus menjelaskan, sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 26/2015 disebutkan, KSP mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan kepada presiden atau wakil dalam mengendalikan program prioritas nasional, komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis.
"Ketiga tugas tersebut sesungguhnya bisa diatur dan dimasukan ke lembaga lain," jelasnya.
Menurut Tubagus, program prioritas nasional dapat dimasukan di bawah manajemen
Istana Wapres, mengingat presiden dan wapres sesungguhnya satu paket yang tidak bisa dipisahkan dalam memutuskan program-program prioritas.
Sementara tugas dan komunikasi politik sebaiknya dimasukkan dalam tugas Seskab. "Karena salah satu tugas Seskab antara lain yaitu melakukan komunikasi politik dengan legislatif, atau lembaga-lembaga negara lainnya," ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, untuk pengelolaan isu-isu strategis dapat dikoordinir oleh Setneg atau Seskab. Sementara, dalam Pasal 9 disebutkan bahwa KSP dapat membentuk tim khusus atau gugus tugas lintas kementerian untuk menangani masalah khusus.
"Saran saya tugas ini dapat dibentuk oleh Wapres yang memang bertugas dibidang pengawasan. Sekali lagi sebaiknya Lembaga KSP dilikuidasi saja masuk ke tiga lembaga di atas," kata anggota DPR-Ri itu.
Sebelumnya, pemerintah berencana akan melebur sejumlah lembaga yang kontribusinya dinilai tidak maksimal, dan justru hanya menjadi beban negara.
Peleburan lembaga ini merupakan suatu upaya pemerintah untuk mengefisiensi kinerja dan menghemat anggaran negara.
"Akan dilakukan peleburan bagi lembaga-lembaga yang tidak diperlukan atau kontribusi ke negara tidak maksimal, hanya beban saja," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung Wibowo usai rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi II DPR di Gedung DPR.
Menurut Pramono, tugas peleburan lembaga-lembaga negara ini secara spesifik diberikan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddhy Chrisnandi berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Seskab.
"Karena banyak lembaga yang tidak diperlukan sejak era reformasi, tapi saya enggak
hafal lembaganya," ujar Politikus PDIP itu.
Adapun Kepala Staf Presiden (KSP), menurut Pramono, sampai hari ini belum ada perubahan, kalaupun nantinya ada perubahan maka presiden sedang memikirkan hal itu. Tapi, sampai hari ini belum ada pemikiran secara spesifik soal KSP.
"Sementara masih begitu, tidak dirangkap, nanti saatnya presiden ambil langkah," pungkasnya.
Pasalnya, jabatan tersebut tengah kosong dan tugas KSP bisa dibilang sama dengan tugas Setneg dan Setkab.
"Sehubungan dengan kosongnya jabatan KSP, menurut hemat saya tidak perlu lagi dan disarankan lembaga ini direorganisir saja masuk ke lembaga lain agar tidak terjadi tumpang tindih," kata Ketua DPD PDIP Jawa Barat Tubagus Hasanudin, Selasa (25/8/2015).
Tubagus menjelaskan, sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 26/2015 disebutkan, KSP mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan kepada presiden atau wakil dalam mengendalikan program prioritas nasional, komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis.
"Ketiga tugas tersebut sesungguhnya bisa diatur dan dimasukan ke lembaga lain," jelasnya.
Menurut Tubagus, program prioritas nasional dapat dimasukan di bawah manajemen
Istana Wapres, mengingat presiden dan wapres sesungguhnya satu paket yang tidak bisa dipisahkan dalam memutuskan program-program prioritas.
Sementara tugas dan komunikasi politik sebaiknya dimasukkan dalam tugas Seskab. "Karena salah satu tugas Seskab antara lain yaitu melakukan komunikasi politik dengan legislatif, atau lembaga-lembaga negara lainnya," ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, untuk pengelolaan isu-isu strategis dapat dikoordinir oleh Setneg atau Seskab. Sementara, dalam Pasal 9 disebutkan bahwa KSP dapat membentuk tim khusus atau gugus tugas lintas kementerian untuk menangani masalah khusus.
"Saran saya tugas ini dapat dibentuk oleh Wapres yang memang bertugas dibidang pengawasan. Sekali lagi sebaiknya Lembaga KSP dilikuidasi saja masuk ke tiga lembaga di atas," kata anggota DPR-Ri itu.
Sebelumnya, pemerintah berencana akan melebur sejumlah lembaga yang kontribusinya dinilai tidak maksimal, dan justru hanya menjadi beban negara.
Peleburan lembaga ini merupakan suatu upaya pemerintah untuk mengefisiensi kinerja dan menghemat anggaran negara.
"Akan dilakukan peleburan bagi lembaga-lembaga yang tidak diperlukan atau kontribusi ke negara tidak maksimal, hanya beban saja," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung Wibowo usai rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi II DPR di Gedung DPR.
Menurut Pramono, tugas peleburan lembaga-lembaga negara ini secara spesifik diberikan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddhy Chrisnandi berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Seskab.
"Karena banyak lembaga yang tidak diperlukan sejak era reformasi, tapi saya enggak
hafal lembaganya," ujar Politikus PDIP itu.
Adapun Kepala Staf Presiden (KSP), menurut Pramono, sampai hari ini belum ada perubahan, kalaupun nantinya ada perubahan maka presiden sedang memikirkan hal itu. Tapi, sampai hari ini belum ada pemikiran secara spesifik soal KSP.
"Sementara masih begitu, tidak dirangkap, nanti saatnya presiden ambil langkah," pungkasnya.
(nag)