Kasus VSIC, Kejagung Harusnya Selidiki BPPN

Selasa, 25 Agustus 2015 - 21:32 WIB
Kasus VSIC, Kejagung...
Kasus VSIC, Kejagung Harusnya Selidiki BPPN
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya menyelidiki terlebih dahulu Badan Penyelematan Perbankan Nasional (BPPN) dan Bank Tabungan Negara (BTN) untuk mengetahui dugaan kerugian negara dalam kasus piutang melibatkan Victoria Securities International Corporation (VSIC).

Direktur Center of Budget Analysis, Ucok Sky Khadafi mengatakan, BPPN dan BTN adalah pihak yang mengatur lelang penjualan piutang tersebut.

"Pejabat publiknya dulu diselidiki jangan perusahaannya. Kalau perusahaannya itu mengganggu stabilitas investasi nanti, karena yang dilihat nanti pihak yang sudah berinvestasi malah dikriminalisasi, tanpa ada penyelidikan dulu terhadap pejabat publiknya," ujar Ucok, Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Dia menilai, jika melihat awal permasalahan tersebut, seharusnya pihak Adyaesta yang merasa dirugikan mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ke Kejagung. Alasannya, yang berwenang dalam persoalan yang dituduhkan ini adalah OJK.

"Intinya, Kejaksaan itu kalau melakukan penyelidikan atau penggeledahan terhadap perbankan atau jasa keuangan, harus kerja sama dengan OJK," tukasnya.

Persoalan ini, bermula saat PT Adyaesta Ciptatama meminjam sekitar Rp266 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990. Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.

Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang Adyaesta. VSIC membeli aset itu dengan harga Rp32 miliar. Seiring waktu, pihak Adyaesta ingin menebus aset tersebut, namun, VSIC menyodorkan nilai Rp2,1 triliun atas aset itu. Alasannya, nilai utang tersebut setelah dikalkulasi dengan jumlah bunga dan denda, saat ini sudah bernilai Rp3,1 triliun.

Pada 2013, pihak Adyaesta melalui kuasa hukumnya Johnson Panjaitan kemudian melaporkan VSIC ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset yang dinilai merugikan negara. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejagung.

Baca: Pemimpin DPR Panggil Jaksa Agung Bahas Penggeledahan PT VSI.
(kur)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Berita Terkini
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved