Kasus VSIC, Kejagung Harusnya Selidiki BPPN
Selasa, 25 Agustus 2015 - 21:32 WIB
Kasus VSIC, Kejagung Harusnya Selidiki BPPN
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya menyelidiki terlebih dahulu Badan Penyelematan Perbankan Nasional (BPPN) dan Bank Tabungan Negara (BTN) untuk mengetahui dugaan kerugian negara dalam kasus piutang melibatkan Victoria Securities International Corporation (VSIC).
Direktur Center of Budget Analysis, Ucok Sky Khadafi mengatakan, BPPN dan BTN adalah pihak yang mengatur lelang penjualan piutang tersebut.
"Pejabat publiknya dulu diselidiki jangan perusahaannya. Kalau perusahaannya itu mengganggu stabilitas investasi nanti, karena yang dilihat nanti pihak yang sudah berinvestasi malah dikriminalisasi, tanpa ada penyelidikan dulu terhadap pejabat publiknya," ujar Ucok, Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Dia menilai, jika melihat awal permasalahan tersebut, seharusnya pihak Adyaesta yang merasa dirugikan mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ke Kejagung. Alasannya, yang berwenang dalam persoalan yang dituduhkan ini adalah OJK.
"Intinya, Kejaksaan itu kalau melakukan penyelidikan atau penggeledahan terhadap perbankan atau jasa keuangan, harus kerja sama dengan OJK," tukasnya.
Persoalan ini, bermula saat PT Adyaesta Ciptatama meminjam sekitar Rp266 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990. Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.
Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang Adyaesta. VSIC membeli aset itu dengan harga Rp32 miliar. Seiring waktu, pihak Adyaesta ingin menebus aset tersebut, namun, VSIC menyodorkan nilai Rp2,1 triliun atas aset itu. Alasannya, nilai utang tersebut setelah dikalkulasi dengan jumlah bunga dan denda, saat ini sudah bernilai Rp3,1 triliun.
Pada 2013, pihak Adyaesta melalui kuasa hukumnya Johnson Panjaitan kemudian melaporkan VSIC ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset yang dinilai merugikan negara. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejagung.
Baca: Pemimpin DPR Panggil Jaksa Agung Bahas Penggeledahan PT VSI.
Direktur Center of Budget Analysis, Ucok Sky Khadafi mengatakan, BPPN dan BTN adalah pihak yang mengatur lelang penjualan piutang tersebut.
"Pejabat publiknya dulu diselidiki jangan perusahaannya. Kalau perusahaannya itu mengganggu stabilitas investasi nanti, karena yang dilihat nanti pihak yang sudah berinvestasi malah dikriminalisasi, tanpa ada penyelidikan dulu terhadap pejabat publiknya," ujar Ucok, Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Dia menilai, jika melihat awal permasalahan tersebut, seharusnya pihak Adyaesta yang merasa dirugikan mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ke Kejagung. Alasannya, yang berwenang dalam persoalan yang dituduhkan ini adalah OJK.
"Intinya, Kejaksaan itu kalau melakukan penyelidikan atau penggeledahan terhadap perbankan atau jasa keuangan, harus kerja sama dengan OJK," tukasnya.
Persoalan ini, bermula saat PT Adyaesta Ciptatama meminjam sekitar Rp266 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990. Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.
Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang Adyaesta. VSIC membeli aset itu dengan harga Rp32 miliar. Seiring waktu, pihak Adyaesta ingin menebus aset tersebut, namun, VSIC menyodorkan nilai Rp2,1 triliun atas aset itu. Alasannya, nilai utang tersebut setelah dikalkulasi dengan jumlah bunga dan denda, saat ini sudah bernilai Rp3,1 triliun.
Pada 2013, pihak Adyaesta melalui kuasa hukumnya Johnson Panjaitan kemudian melaporkan VSIC ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset yang dinilai merugikan negara. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejagung.
Baca: Pemimpin DPR Panggil Jaksa Agung Bahas Penggeledahan PT VSI.
(kur)