Bareskrim Sebut Pemeriksaan Sarpin untuk Tambah Keterangan
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso menegaskan, pemeriksaan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sarpin Rizaldi hanya untuk meminta keterangan tambahan.
Di mana Sarpin sebelumnya, melaporkan Ketua dan Komisioner Komisi Yudisial (KY) yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sauri ke Bareskrim, karena dinilainya telah melakukan pencemaran nama baik.
"Ya penambahan keterangan. Ada hal-hal lain yang perlu ditambah dari yang bersangkutan," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2015).
Pria yang akrab disapa Buwas ini mengaku, tak tahu rincian materi yang disampaikan penyidik kepada Sarpin, sebelum akhirnya yang bersangkutan juga diminta untuk melengkapi bukti tambahan dari apa yang telah dilaporkan.
"Tetapi yang jelas ketika ada keterangan tambahan, kita memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan memberi keterangan tambahan atau petunjuk dari jaksa ada yang diminta," ujarnya.
Jenderal bintang tiga ini memastikan, perkara itu berjalan terus dan kini pihaknya menunggu pernyataan dari Kejaksaan setelah berkasnya telah dilimpahkan.
"Berkasnya sudah di Kejaksaan ya, kita masih menunggu dari Kejaksaan. Kalau sudah lengkap ya sudah, kalau sudah P21 kita lanjutkan," pungkasnya.
Pilihan:
Di NTT, TNI AU dan Tentara Australia 'Duel' di Udara
Di mana Sarpin sebelumnya, melaporkan Ketua dan Komisioner Komisi Yudisial (KY) yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sauri ke Bareskrim, karena dinilainya telah melakukan pencemaran nama baik.
"Ya penambahan keterangan. Ada hal-hal lain yang perlu ditambah dari yang bersangkutan," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2015).
Pria yang akrab disapa Buwas ini mengaku, tak tahu rincian materi yang disampaikan penyidik kepada Sarpin, sebelum akhirnya yang bersangkutan juga diminta untuk melengkapi bukti tambahan dari apa yang telah dilaporkan.
"Tetapi yang jelas ketika ada keterangan tambahan, kita memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan memberi keterangan tambahan atau petunjuk dari jaksa ada yang diminta," ujarnya.
Jenderal bintang tiga ini memastikan, perkara itu berjalan terus dan kini pihaknya menunggu pernyataan dari Kejaksaan setelah berkasnya telah dilimpahkan.
"Berkasnya sudah di Kejaksaan ya, kita masih menunggu dari Kejaksaan. Kalau sudah lengkap ya sudah, kalau sudah P21 kita lanjutkan," pungkasnya.
Pilihan:
Di NTT, TNI AU dan Tentara Australia 'Duel' di Udara
(maf)