Bareskrim Polri Pastikan Laporan OC Kaligis Jalan Terus
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan terus memproses laporan pihak OC Kaligis terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski ada putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Ya masih (ditindaklanjuti), ini yang dilaporkan masalah penangkapannya," kata Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2015).
"Itu ada di laporan penculikan, penyalahgunaan wewenang ya kita kan akan menelusur dari situ berangkatnya ya," imbuh pria yang akrab disapa Buwas ini.
Buwas memastikan, hasil putusan PN Jaksel tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan yang kini masih mereka lakukan atas laporan itu.
"Enggak, kita masih dalam taraf mengevaluasi, mempelajari itu (laporan)," ujarnya.
Diakuinya, Bareskrim saat ini belum memeriksa Kaligis dengan adanya laporan itu. Meski demikian, izin permintaan pemeriksaan sudah disampaikan ke pengadilan yang mempunyai kewenangan atas perkara dugaan suap Kaligis.
"Belum juga Pak OC Kaligis kita periksa itu. (Surat) sudah (diberikan), belum ada jawaban (dari pengadilan)," tutupnya.
Pilihan:
Di NTT, TNI AU dan Tentara Australia 'Duel' di Udara
"Ya masih (ditindaklanjuti), ini yang dilaporkan masalah penangkapannya," kata Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2015).
"Itu ada di laporan penculikan, penyalahgunaan wewenang ya kita kan akan menelusur dari situ berangkatnya ya," imbuh pria yang akrab disapa Buwas ini.
Buwas memastikan, hasil putusan PN Jaksel tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan yang kini masih mereka lakukan atas laporan itu.
"Enggak, kita masih dalam taraf mengevaluasi, mempelajari itu (laporan)," ujarnya.
Diakuinya, Bareskrim saat ini belum memeriksa Kaligis dengan adanya laporan itu. Meski demikian, izin permintaan pemeriksaan sudah disampaikan ke pengadilan yang mempunyai kewenangan atas perkara dugaan suap Kaligis.
"Belum juga Pak OC Kaligis kita periksa itu. (Surat) sudah (diberikan), belum ada jawaban (dari pengadilan)," tutupnya.
Pilihan:
Di NTT, TNI AU dan Tentara Australia 'Duel' di Udara
(maf)