Komisi II: Perppu Calon Tunggal Belum Saatnya Dikeluarkan

Selasa, 25 Agustus 2015 - 14:06 WIB
Komisi II: Perppu Calon...
Komisi II: Perppu Calon Tunggal Belum Saatnya Dikeluarkan
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menilai penerbitan Perppu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipandang DPR tidak perlu untuk mengatasi adanya calon tunggal di pilkada.

Pasalnya, 78 daerah yang sebelumnya diprediksi berpotensi mengalami calon tunggal, tidak semuanya menghadapi persoalan itu, melainkan hanya tiga daerah saja.

"Tidak harus dipaksakan ada Perppu. Saya pikir tidak urgent," ujar Rambe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Politikus Partai Golkar itu menilai, jika Perppu calon tunggal diterbitkan, maka dikhawatirkan justru akan mengganggu tahapan dalam pilkada serentak. "Tahapan akan terganggu bila nantinya dibuka pendaftaran lagi," ucap Rambe.

Rambe mengatakan, tanggal 30 Agustus 2015 adalah batas waktu paling terakhir untuk pengumuman calon kepala daerah yang akan mengikuti perhelatan Pilkada 2015.

Kendati demikian jika nantinya terdapat masalah setelah tanggal 30 Agustus, dinilai bukan Perppu solusinya. Namun, solusi bisa dicari dengan musyawarah bersama DPR. "Presiden harus melakukan konsultasi dengan DPR," tegas Rambe.

Rambe menilai, yang saat ini sangat perlu diperhatikan adalah pengamanan dan tahapan pilkada agar sesuai dengan jadwal. "Jangan sampai nanti ada peristiwa rusuh atau ribut-ribut soal pilkada," tegasnya.

Menurut Rambe, jika nantinya memang ada masalah lagi, penyelesaiannya adalah dengan merevisi UU Pilkada. Revisi dapat dilakukan untuk mengatasi daerah-daerah yang bercalon tunggal.

"Misalnya kita revisi saja supaya daerah yang pilkada-nya ditunda, itu tak menunggu terlalu lama sampai 2017, maka pilkada bisa 2016," tandas Rambe.

PILIHAN:
Nasdem: Reshuffle Jilid II Bisa Terjadi Kapan Saja

Keberhasilan Rizal di Kabinet Kerja Bisa Jadi Modal Politik
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6222 seconds (0.1#10.140)