KPK Periksa Eks Sopir Bambang Karyanto untuk Ketua DPRD Muba

Selasa, 25 Agustus 2015 - 12:46 WIB
KPK Periksa Eks Sopir Bambang Karyanto untuk Ketua DPRD Muba
KPK Periksa Eks Sopir Bambang Karyanto untuk Ketua DPRD Muba
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi suap persetujuan Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari tahun 2014 dan terkait pengesahan Anggaran Perencanaan Belanja Negara Daerah (APBD) Muba tahun 2015.

Dalam kasus itu, penyidik bakal memeriksa mantan Sopir Pribadi Anggota DPRD Muba dari Fraksi PDIP Bambang Karyanto, Ridwan alias Iwan. Iwan bakal diperiksa sebagai saksi untuk Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar yang juga telah menjadi tersangka.

"Dia (Iwan) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIS (Riamon Iskandar)," jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2015).

Iwan yang ditemui seusai menandatangai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kemarin, tak menampik jika pemeriksaan terhadap dirinya berkaitan dengan aliran uang yang diduga diterima seluruh anggota DPRD Muba sekira bulan Februari 2015 lalu. Pemeriksaan kali ini pun akan mendalami hal tersebut.

"Pemeriksaan untuk seluruh anggota DPRD Muba. Mempertanyakan pembagian keseluruhan Anggota DPRD. Seluruh anggota DPRD ikut menerima uang suap dari pihak eksekutif Kabupaten Muba," ujar Iwan.

Dari informasi yang dihimpun, Iwan disebut-sebut sebagai pengantar uang suap tahap pertama kepada tersangka yang jumlahnya mencapai Rp2,6 miliar. Uang pada pemberian pertama tersebut merupakan komitmen awal yang diduga untuk memuluskan LKPJ dan APBD 2015.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba. Mereka yakni Anggota DPRD dari Farksi PDIP Bambang Karyanto (BKY), anggota DPRD Dari Fraksi Gerindra Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba Fasyar.

Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus yang sama KPK juga menetapkan tersangka baru. Mereka adalah Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin AH (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF). Kasus tersebut juga menetapkan Bupati Muba Pahri Azhari dan Istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka.

PILIHAN:
Prabowo Saksikan Vonis Bebas Wilfrida Soik di Malaysia

Hendardji Tegaskan Tak Akan Bawa Gaya Militer ke KPK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7666 seconds (0.1#10.140)