KPU Gugurkan 59 Pasangan Calon
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon kepala daerah yang lolos bertarung di pilkada serentak 9 Desember 2015.
Dari 261 daerah yang diverifikasi, 59 pasangan dinyatakan gugur karena gagal memenuhi syarat. Ke-59 pasangan calon tersebut terdiri atas 1 pasangan untuk pilkada tingkat provinsi, 46 pasangan untuk pilkada kabupaten, dan 12 pasangan tingkat kota. Adapun jumlah pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan lolos ikut pilkada sebanyak 765.
”Sampai pukul 20.40 WIB, kami telah mengumpulkan informasi pada 257 daerah dari 261 daerah yang proses penetapannya berlangsung hari ini (kemarin). Hasilnya 765 pasangan dinyatakan memenuhi syarat, sementara 59 pasangan tidak memenuhi syarat,” ujar Husni di KantorKPU, Jakarta, tadi malam.
Menurut Husni, masih ada empat KPU daerah yang belum melaporkan hasil plenonya hingga tadi malam, yakni Kabupaten Karo (Sumut), Nabire, Supiori (Papua), dan Selayar (Sulsel). KPU daerah ini masih ditunggu menyampaikan hasil rapat plenonya hingga hari ini.
Husni mengatakan, dari hasil penetapan kemarin diketahui juga bahwa pasangan calon yang tidak lolos berasal dari partai politik (parpol) sebanyak 22 pasangan dan dari jalur perseorangan 37 pasangan. Husni menjelaskan, dari hasil penetapan kemarin diketahui juga bahwa ada tiga daerah yang jumlah pasangan calonnya berkurang menjadi satu (calon tunggal).
Daerah tersebut yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), Kota Denpasar (Bali), dan Minahasa Selatan (Sulut). ”KPU setempat selanjutnya akan membuka kembali proses pendaftaran di tiga daerah itu selama tiga hari mulai 28-30 Agustus 2015,” ujarnya.
Bagi 59 pasangan calon yang gugur, KPU mempersilakan untuk mengajukan gugatan ke pengawas pemilu (panwas) setempat sesuai tingkatan jika keberatan dengan hasil tersebut. Mereka diberi waktu tiga hari ke depan untuk mengajukan gugatannya. ”Ruangnya dibuka dan itu hak konstitusi masing-masing pasangan calon,” kata Husni.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan, penyebab dari tidak lolosnya pasangan calon cukup beragam, mulai kelengkapan dokumen, perubahan dukungan, persoalan kesehatan, terkait status pembebasan bersyarat bagi mereka yang terpidana, hingga dukungan parpol atau gabungan parpol. ”Tapi sebagian besar (penyebabnya) dukungan parpol atau gabungan parpol, mereka bermasalah dengan kelengkapan dokumen,” ujar Hadar.
Adapun untuk calon-calon yang dinyatakan lolos, ungkap Hadar, proses selanjutnya yang akan dijalani adalah penentuan nomor urut yang dilanjutkan dengan kampanye. ”Kampanye dilakukan terbuka, bisa besok, lusa, tergantung kesiapan masing-masing pasangan calon,” tuturnya.
Untuk diketahui, proses kampanye akan dilaksanakan pasangan calon sejak penetapan hingga 5 Desember, atau empat hari sebelum pemungutan suara dilakukan. Di tempat terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron mempertanyakan sikap KPU yang menyelenggarakan rapat pleno penetapan pasangan calon di setiap daerah secara tertutup. ”Harusnya terbuka, kami pertanyakan akuntabilitas, transparansinya,” ucap Daniel.
Daniel menambahkan, KPU semestinya memahami potensi gesekan yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan pilkada ini. ”Apa pun yang diputuskan KPU harus memenuhi derajat yang fair ,” ujarnya. Dengan bertambahnya tiga daerah baru yang memiliki calon tunggal, jumlah totalnya kini menjadi tujuh daerah. Meski jumlahnya tidak banyak, pemerintah dinilai perlu mencari solusi lain dan tidak sekadar melakukan penundaan ke 2017.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto berpandangan, dengan fakta terbaru setelah penetapan pasangan calon oleh KPU, penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) bisa kembali diwacanakan sebagai solusi. ”Perppu salah satu jalan penyelesaian masalah pilkada, kalau Pak Joko Widodo (Jokowi) memandang harus dikeluarkan. Tetapi kalau diperlukan kebijakan yang lain, tentunya silakan saja,” ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Sekretaris Fraksi Partai Nas- Dem DPR Syarif Abdullah Alkadri menilai Presiden tidak bisa terburu-buru menerbitkan perppu pilkada. Sebaiknya pemerintah dan DPR bertemu dulu membicarakan solusi terbaik. ”Perppu itu rawan ditolak. Bisa saja revisi UU Pilkada itu ada penambahan pasal, perbaikan pasal,” ungkap Syarif di Gedung DPR kemarin.
Di lain pihak, pemerintah mengambil sikap pasif atas penetapan KPU ini. Apalagi, saat ini tengah berlangsung proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai calon tunggal ini. ”Saat ini juga sedang ditunggu putusan MK terkait dengan pasangan calon tunggal,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kemarin.
Dian ramdhani/ Sabir laluhu/Dita angga
Dari 261 daerah yang diverifikasi, 59 pasangan dinyatakan gugur karena gagal memenuhi syarat. Ke-59 pasangan calon tersebut terdiri atas 1 pasangan untuk pilkada tingkat provinsi, 46 pasangan untuk pilkada kabupaten, dan 12 pasangan tingkat kota. Adapun jumlah pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan lolos ikut pilkada sebanyak 765.
”Sampai pukul 20.40 WIB, kami telah mengumpulkan informasi pada 257 daerah dari 261 daerah yang proses penetapannya berlangsung hari ini (kemarin). Hasilnya 765 pasangan dinyatakan memenuhi syarat, sementara 59 pasangan tidak memenuhi syarat,” ujar Husni di KantorKPU, Jakarta, tadi malam.
Menurut Husni, masih ada empat KPU daerah yang belum melaporkan hasil plenonya hingga tadi malam, yakni Kabupaten Karo (Sumut), Nabire, Supiori (Papua), dan Selayar (Sulsel). KPU daerah ini masih ditunggu menyampaikan hasil rapat plenonya hingga hari ini.
Husni mengatakan, dari hasil penetapan kemarin diketahui juga bahwa pasangan calon yang tidak lolos berasal dari partai politik (parpol) sebanyak 22 pasangan dan dari jalur perseorangan 37 pasangan. Husni menjelaskan, dari hasil penetapan kemarin diketahui juga bahwa ada tiga daerah yang jumlah pasangan calonnya berkurang menjadi satu (calon tunggal).
Daerah tersebut yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), Kota Denpasar (Bali), dan Minahasa Selatan (Sulut). ”KPU setempat selanjutnya akan membuka kembali proses pendaftaran di tiga daerah itu selama tiga hari mulai 28-30 Agustus 2015,” ujarnya.
Bagi 59 pasangan calon yang gugur, KPU mempersilakan untuk mengajukan gugatan ke pengawas pemilu (panwas) setempat sesuai tingkatan jika keberatan dengan hasil tersebut. Mereka diberi waktu tiga hari ke depan untuk mengajukan gugatannya. ”Ruangnya dibuka dan itu hak konstitusi masing-masing pasangan calon,” kata Husni.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan, penyebab dari tidak lolosnya pasangan calon cukup beragam, mulai kelengkapan dokumen, perubahan dukungan, persoalan kesehatan, terkait status pembebasan bersyarat bagi mereka yang terpidana, hingga dukungan parpol atau gabungan parpol. ”Tapi sebagian besar (penyebabnya) dukungan parpol atau gabungan parpol, mereka bermasalah dengan kelengkapan dokumen,” ujar Hadar.
Adapun untuk calon-calon yang dinyatakan lolos, ungkap Hadar, proses selanjutnya yang akan dijalani adalah penentuan nomor urut yang dilanjutkan dengan kampanye. ”Kampanye dilakukan terbuka, bisa besok, lusa, tergantung kesiapan masing-masing pasangan calon,” tuturnya.
Untuk diketahui, proses kampanye akan dilaksanakan pasangan calon sejak penetapan hingga 5 Desember, atau empat hari sebelum pemungutan suara dilakukan. Di tempat terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron mempertanyakan sikap KPU yang menyelenggarakan rapat pleno penetapan pasangan calon di setiap daerah secara tertutup. ”Harusnya terbuka, kami pertanyakan akuntabilitas, transparansinya,” ucap Daniel.
Daniel menambahkan, KPU semestinya memahami potensi gesekan yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan pilkada ini. ”Apa pun yang diputuskan KPU harus memenuhi derajat yang fair ,” ujarnya. Dengan bertambahnya tiga daerah baru yang memiliki calon tunggal, jumlah totalnya kini menjadi tujuh daerah. Meski jumlahnya tidak banyak, pemerintah dinilai perlu mencari solusi lain dan tidak sekadar melakukan penundaan ke 2017.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto berpandangan, dengan fakta terbaru setelah penetapan pasangan calon oleh KPU, penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) bisa kembali diwacanakan sebagai solusi. ”Perppu salah satu jalan penyelesaian masalah pilkada, kalau Pak Joko Widodo (Jokowi) memandang harus dikeluarkan. Tetapi kalau diperlukan kebijakan yang lain, tentunya silakan saja,” ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Sekretaris Fraksi Partai Nas- Dem DPR Syarif Abdullah Alkadri menilai Presiden tidak bisa terburu-buru menerbitkan perppu pilkada. Sebaiknya pemerintah dan DPR bertemu dulu membicarakan solusi terbaik. ”Perppu itu rawan ditolak. Bisa saja revisi UU Pilkada itu ada penambahan pasal, perbaikan pasal,” ungkap Syarif di Gedung DPR kemarin.
Di lain pihak, pemerintah mengambil sikap pasif atas penetapan KPU ini. Apalagi, saat ini tengah berlangsung proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai calon tunggal ini. ”Saat ini juga sedang ditunggu putusan MK terkait dengan pasangan calon tunggal,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kemarin.
Dian ramdhani/ Sabir laluhu/Dita angga
(ftr)