DPR Tolak Pembentukan Badan Cyber Nasional
A
A
A
JAKARTA - Komisi I DPR menilai pemerintah tidak perlu membentuk lembaga baru yang menangani masalah cyber.
Kalaupun harus dibentuk, sebaiknya hanya setingkat gugus tugas lintas sektoral yang tidak memerlukan regulasi dan anggaran baru. Menurut Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, masalah cyber telah menjadi urusan lintas sektoral dan sudah banyak kementerian dan lembaga yang memiliki desk khusus yang menangani itu.
Lembaga tersebut antara lain Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), dan Badan Intelijen Negara (BIN). ”Menurut saya tidak diperlukan pembentukan badan baru untuk kelola urusan cyber,” ujarnya di Jakarta kemarin. Namun, bagi Mahfudz, masalah cyber hal yang sangat penting sehingga pemerintah tetap perlu menanganinya secara serius.
Cyber menurut dia telah menjadi tren dunia global yang didorong oleh kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang cepat. Teknologi cyber juga berkembang di sektor pertahanan-keamanan dan intelijen. Namun, yang paling penting dilakukan pemerintah adalah melakukan koordinasi dan integrasi pada sistem pengelolaannya pada lembagalembaga yang telah memiliki desk khusus cyber.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Panjaitan mengatakan, pembentukan Badan Cyber Nasional akan menjadi salah satu prioritas utamanya. ”Embrionya sudah ada, jadi kami akan memprioritaskan masalah tersebut,” ujar Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (18/8).
Luhut mengaku menjadikan itu sebagai prioritas, karena secara pribadi dia memahami permasalahan pertahanan dunia maya ini. Adapun pembentukan Badan Cyber Nasional pertama kali digaungkan Menko Polhukam periode 2014-2015 Tedjo Edhy Purdijatno awal Maret 2015.
Kiswondari/ant
Kalaupun harus dibentuk, sebaiknya hanya setingkat gugus tugas lintas sektoral yang tidak memerlukan regulasi dan anggaran baru. Menurut Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, masalah cyber telah menjadi urusan lintas sektoral dan sudah banyak kementerian dan lembaga yang memiliki desk khusus yang menangani itu.
Lembaga tersebut antara lain Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), dan Badan Intelijen Negara (BIN). ”Menurut saya tidak diperlukan pembentukan badan baru untuk kelola urusan cyber,” ujarnya di Jakarta kemarin. Namun, bagi Mahfudz, masalah cyber hal yang sangat penting sehingga pemerintah tetap perlu menanganinya secara serius.
Cyber menurut dia telah menjadi tren dunia global yang didorong oleh kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang cepat. Teknologi cyber juga berkembang di sektor pertahanan-keamanan dan intelijen. Namun, yang paling penting dilakukan pemerintah adalah melakukan koordinasi dan integrasi pada sistem pengelolaannya pada lembagalembaga yang telah memiliki desk khusus cyber.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Panjaitan mengatakan, pembentukan Badan Cyber Nasional akan menjadi salah satu prioritas utamanya. ”Embrionya sudah ada, jadi kami akan memprioritaskan masalah tersebut,” ujar Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (18/8).
Luhut mengaku menjadikan itu sebagai prioritas, karena secara pribadi dia memahami permasalahan pertahanan dunia maya ini. Adapun pembentukan Badan Cyber Nasional pertama kali digaungkan Menko Polhukam periode 2014-2015 Tedjo Edhy Purdijatno awal Maret 2015.
Kiswondari/ant
(ftr)