Kasus Pembunuhan Rian Dilimpahkan ke Polres Garut

Selasa, 25 Agustus 2015 - 10:24 WIB
Kasus Pembunuhan Rian Dilimpahkan ke Polres Garut
Kasus Pembunuhan Rian Dilimpahkan ke Polres Garut
A A A
JAKARTA - Kasus pembunuhan terhadap Sekretaris Presiden Direktur PT XL Axiata, Hayriantira (Rian), 37, segera dilimpahkan ke Polres Garut, Jawa Barat. Pelaku bernama Andi Wahyudi akan ditahan di polres tersebut.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Esti Prasetyo mengatakan, penyerahan akan dilakukan dalam waktu dekat ini. ”Hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Pak Direskrimum Polda Metro Jaya saja,” ujarnya kemarin. Pihaknya akan datang ke Jakarta untuk menjemput tersangka dan membawanya ke Polres Garut.

Penyidik juga segera memeriksa mantan suami Rian, Dian Wijayana, terkait kasus pembunuhan Rian. Pemeriksaan nantinya akan berlangsung di Polres Garut. Dian diperiksa mengenai beberapa hal, salah satunya surat rumah yang disebut-sebut keluarga Rian ada di tangan Dian. Padahal, terakhir surat rumah itu diketahui berada di tangan Rian.

Selain itu, polisi akan menanyakan berbagai kronologi lain sebelum kematian korban. Rian dibunuh oleh Andi Wahyudi di Hotel Cipaganti, Garut, 30 Oktober 2014. Kemudian, Andi membuat alibi Rian seolah-olah masih hidup dengan cara mengirimkan pesan singkat kepada keluarga Rian dan keluarga mantan suaminya.

Tidak heran Rian yang dikabarkan menghilang selama delapan bulan membuat keluarga tidak curiga. Namun, belakangan akhirnya keluarga curiga lantaran Rian tak pernah bisa ditelepon. Keluarga akhirnya menelusuri keberadaan Rian dan menemukan mobil Rian berada di tangan Andi beserta BPKB-nya. Diketahui BPKB tersebut dikuasai dengan cara yang aneh, yakni memalsukan surat kuasa Rian.

Polisi pun menetapkan Andi sebagai tersangka pemalsuan surat sekaligus menahannya. Kemudian, akhirnya Andi mengakui telah membunuh Rian awal Juli 2015. Di bagian lain, Polsek Pen-jaringan, Jakarta Utara meringkus kakek berinisial KMD. Pelaku ditangkap lantaran diduga hendak menjual dua gadis berinisial SW, 17, warga Karawang, dan ES, 20, warga Lampung, kepada seorang pria hidung belang.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi mengatakan, terungkapnya niat bejat KMD berawal dari dua laporan gadis yang langsung mendatangi Polsek Penjaringan. SW dan ES mendengar percakapan telepon antara KMD dan seorang pria dengan tujuan jual-beli keduanya.

”Mendengar transaksi itu, keduanya membawa sepeda motor pelaku, lalu melaporkan ke polsek, setelah itu KMD berhasil diringkus,” ujarnya kemarin. Selama di Jakarta sejak Rabu (19/8), kedua gadis ini dipaksa bekerja sebagai wanita penghibur di Penjaringan.

Keduanya disekap di rumah KMD yang berada di Jalan Kepanduan II, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Selain membekuk KMD, hingga saat ini polisi juga tengah memburu teman KMD berinisial DNG.

Helmi syarif/yan yusuf
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6097 seconds (0.1#10.140)