BPK Belum Pastikan Indikasi Kerugian Negara Kasus VSI
Senin, 24 Agustus 2015 - 21:17 WIB
BPK Belum Pastikan Indikasi Kerugian Negara Kasus VSI
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum memastikan ada tidaknya indikasi kerugian negara dalam kasus PT Victoria Securities International Corp (VSIC) dan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) terkait kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Ketua BPK Harry Azhar mengaku perlu mempelajari dulu kasus tersebut. "Saya mesti cek dulu kasusnya, hubungi saja Humas BPK, Yudi Ramdan," ujar Harry, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Kasus ini bermula saat PT Adistra Utama (AU) meminjam Rp469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990. Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukkan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.
Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT AU. PT VSI membeli aset itu dengan harga Rp26 miliar. Seiring waktu, PT AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp26 miliar. Namun, PT VSI menyodorkan nilai Rp2,1 triliun atas aset itu.
Tahun 2012, PT AU kemudian melaporkan PT VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejagung.
Baca: Soal PT VSI, Kejagung Akan Koordinasi dengan OJK.
Ketua BPK Harry Azhar mengaku perlu mempelajari dulu kasus tersebut. "Saya mesti cek dulu kasusnya, hubungi saja Humas BPK, Yudi Ramdan," ujar Harry, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Kasus ini bermula saat PT Adistra Utama (AU) meminjam Rp469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990. Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukkan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.
Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT AU. PT VSI membeli aset itu dengan harga Rp26 miliar. Seiring waktu, PT AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp26 miliar. Namun, PT VSI menyodorkan nilai Rp2,1 triliun atas aset itu.
Tahun 2012, PT AU kemudian melaporkan PT VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejagung.
Baca: Soal PT VSI, Kejagung Akan Koordinasi dengan OJK.
(kur)