Kubu OC Kaligis Sebut KPK Tidak Punya Etika
A
A
A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Otto Cornelis (OC) Kaligis mengaku kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan kliennya buat melawan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa Hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat mengatakan, digugurkannya praperadilan kliennya tidak lain karena KPK selaku termohon sengaja melimpahkan pokok perkara saat praperadilan diajukan.
"(Cara KPK) Ini tunjukkan etika tidak baik. Jadi ini pelimpahan tidak normal, tapi berniat gugurkan praperadilan," kata Humphrey usai sidang di PN Jaksel, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Humphrey menduga, sejak awal KPK melimpahkan pokok perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menghindari dikabulkannya praperadilan oleh hakim. Menurut dia, tindakan KPK tersebut dinilai cacat hukum.
"Pokok perkara yang disampaikan dalam praperadilan itu tidak disebutkan sama sekali," ujarnya.
Seperti diberitakan, gugatan praperadilan OC Kaligis untuk menggugat penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan digugurkan hakim. Hakim dalam putusannya menyatakan, pokok perkara OC Kaligis sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, sehingga pengadilan berwenang menggugurkan praperadilan.
PILIHAN:
Ketua BURT: Anggaran Rp1,6 T Gedung Baru DPR Masih Asumsi
OC Kaligis Kalah di Praperadilan, Ini Tanggapan KPK
Kuasa Hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat mengatakan, digugurkannya praperadilan kliennya tidak lain karena KPK selaku termohon sengaja melimpahkan pokok perkara saat praperadilan diajukan.
"(Cara KPK) Ini tunjukkan etika tidak baik. Jadi ini pelimpahan tidak normal, tapi berniat gugurkan praperadilan," kata Humphrey usai sidang di PN Jaksel, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Humphrey menduga, sejak awal KPK melimpahkan pokok perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menghindari dikabulkannya praperadilan oleh hakim. Menurut dia, tindakan KPK tersebut dinilai cacat hukum.
"Pokok perkara yang disampaikan dalam praperadilan itu tidak disebutkan sama sekali," ujarnya.
Seperti diberitakan, gugatan praperadilan OC Kaligis untuk menggugat penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan digugurkan hakim. Hakim dalam putusannya menyatakan, pokok perkara OC Kaligis sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, sehingga pengadilan berwenang menggugurkan praperadilan.
PILIHAN:
Ketua BURT: Anggaran Rp1,6 T Gedung Baru DPR Masih Asumsi
OC Kaligis Kalah di Praperadilan, Ini Tanggapan KPK
(kri)