Hari Ini PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan OC Kaligis
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan Pengacara Senior Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Sidang putusan akan dibacakan Hakim Tunggal Suprapto di Ruang Sidang Utama, PN Jaksel. "Kalau menurut jadwal jam 10," kata Kuasa Hukum OC Kaligis, Alamsyah Hanafiah saat dihubungi Sindonews, Senin (24/8/2015).
Alamsyah enggan berspekulasi soal putusan hakim nantinya apakah akan mengabulkan gugatan kliennya atau malah sebaliknya. Menurut dia, tim kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada hakim.
"Saya berharap hakim mengabulkan gugatan praperdailan kita. Karena bukti cukup kuat," tambahnya.
OC Kaligis melalui tim kuasa hukumnya memohonkan proses gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Medan.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evi Susanti sebagai tersangka.
Sebelumnya pada Selasa 14 Juli 2015, penyidik KPK melakukan penjemputan terhadap OC Kaligis di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Usai dijemput dan dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan OC Kaligis menjadi tersangka.
OC Kaligis disangkakan Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
PILIHAN:
Kabinet Tak Solid, Istana Jadi Pusat Kegaduhan
Pangarmabar Minta Jajarannya Tingkatkan Quick Respons
Sidang putusan akan dibacakan Hakim Tunggal Suprapto di Ruang Sidang Utama, PN Jaksel. "Kalau menurut jadwal jam 10," kata Kuasa Hukum OC Kaligis, Alamsyah Hanafiah saat dihubungi Sindonews, Senin (24/8/2015).
Alamsyah enggan berspekulasi soal putusan hakim nantinya apakah akan mengabulkan gugatan kliennya atau malah sebaliknya. Menurut dia, tim kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada hakim.
"Saya berharap hakim mengabulkan gugatan praperdailan kita. Karena bukti cukup kuat," tambahnya.
OC Kaligis melalui tim kuasa hukumnya memohonkan proses gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Medan.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evi Susanti sebagai tersangka.
Sebelumnya pada Selasa 14 Juli 2015, penyidik KPK melakukan penjemputan terhadap OC Kaligis di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Usai dijemput dan dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan OC Kaligis menjadi tersangka.
OC Kaligis disangkakan Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
PILIHAN:
Kabinet Tak Solid, Istana Jadi Pusat Kegaduhan
Pangarmabar Minta Jajarannya Tingkatkan Quick Respons
(kri)