Tak Ada Larangan Politikus Jadi Pengurus NU
A
A
A
JAKARTA - Meski sejumlah politikus masuk jajaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2015-2020, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj menegaskan NU akan tetap menjaga jarak dan independensinya terhadap partai politik dan aktivitas politik praktis.
Sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia, kata Said, khittah NU tidak pada posisi terlibat dalam partai politik.
"NU berkepentingan dalam mengawal politik level atas, politik kebangsaan," kata Said di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Sabtu (22/8/2015).
Terkait terpilihnya Ketua Fraksi PKB DPR RI Helmy Faishal Zaini menjadi Sekjen PBNU, Said menegaskan, tidak ada larangan bagi aktivis politik menjadi pengurus NU.
"Tidak ada larangan bagi pengurus politik jadi pengurus PBNU, kecuali ketua umum, baik ketua umum di sana maupun ketua umum di sini. Kalau anggota DPR jadi pengurus NU, boleh saja," kata Said.
Sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia, kata Said, khittah NU tidak pada posisi terlibat dalam partai politik.
"NU berkepentingan dalam mengawal politik level atas, politik kebangsaan," kata Said di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Sabtu (22/8/2015).
Terkait terpilihnya Ketua Fraksi PKB DPR RI Helmy Faishal Zaini menjadi Sekjen PBNU, Said menegaskan, tidak ada larangan bagi aktivis politik menjadi pengurus NU.
"Tidak ada larangan bagi pengurus politik jadi pengurus PBNU, kecuali ketua umum, baik ketua umum di sana maupun ketua umum di sini. Kalau anggota DPR jadi pengurus NU, boleh saja," kata Said.
(zik)