Imigrasi Bali Tangkap 48 Pelaku Cyber Crime

Sabtu, 22 Agustus 2015 - 10:31 WIB
Imigrasi Bali Tangkap...
Imigrasi Bali Tangkap 48 Pelaku Cyber Crime
A A A
DENPASAR - Petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali mengamankan 48 warga negara asing (WNA) yang diduga pelaku cyber crime .

Mereka terdiri atas 47 warga Republik Rakyat China dan satu warga Taiwan. ”Kami amankan mereka atas dugaan menyalahgunakan izin keimigrasian,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhammad Sholeh kemarin.

Sebanyak 48 WNA itu ditangkap di Villa Bali Residence, Jalan Goa Gong Jimbaran, Badung. Mereka terdiri atas 35 orang laki-laki dan 13 orang perempuan. Sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi kejadian seperti laptop, telepon genggam, papan shredder , dan papan tulis. Saat ditangkap, hanya 25 orang yang mampu menunjukkan paspor.

”Pemeriksaan masih kami lakukan, terutama untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan masing-masing,” ujar Soleh. Saat ini mereka ditahan di Rumah Detensi Imigrasi di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Miftahul chusna
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0340 seconds (0.1#10.140)