Imigrasi Bali Tangkap 48 Pelaku Cyber Crime

Sabtu, 22 Agustus 2015 - 10:31 WIB
Imigrasi Bali Tangkap...
Imigrasi Bali Tangkap 48 Pelaku Cyber Crime
A A A
DENPASAR - Petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali mengamankan 48 warga negara asing (WNA) yang diduga pelaku cyber crime .

Mereka terdiri atas 47 warga Republik Rakyat China dan satu warga Taiwan. ”Kami amankan mereka atas dugaan menyalahgunakan izin keimigrasian,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhammad Sholeh kemarin.

Sebanyak 48 WNA itu ditangkap di Villa Bali Residence, Jalan Goa Gong Jimbaran, Badung. Mereka terdiri atas 35 orang laki-laki dan 13 orang perempuan. Sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi kejadian seperti laptop, telepon genggam, papan shredder , dan papan tulis. Saat ditangkap, hanya 25 orang yang mampu menunjukkan paspor.

”Pemeriksaan masih kami lakukan, terutama untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan masing-masing,” ujar Soleh. Saat ini mereka ditahan di Rumah Detensi Imigrasi di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Miftahul chusna
(ftr)
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Di Tengah Genosida,...
Di Tengah Genosida, Pelaku Bisnis Israel-AS Bahas Megaproyek Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved