Imigrasi Bali Tangkap 48 Pelaku Cyber Crime

Sabtu, 22 Agustus 2015 - 10:31 WIB
Imigrasi Bali Tangkap...
Imigrasi Bali Tangkap 48 Pelaku Cyber Crime
A A A
DENPASAR - Petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali mengamankan 48 warga negara asing (WNA) yang diduga pelaku cyber crime .

Mereka terdiri atas 47 warga Republik Rakyat China dan satu warga Taiwan. ”Kami amankan mereka atas dugaan menyalahgunakan izin keimigrasian,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhammad Sholeh kemarin.

Sebanyak 48 WNA itu ditangkap di Villa Bali Residence, Jalan Goa Gong Jimbaran, Badung. Mereka terdiri atas 35 orang laki-laki dan 13 orang perempuan. Sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi kejadian seperti laptop, telepon genggam, papan shredder , dan papan tulis. Saat ditangkap, hanya 25 orang yang mampu menunjukkan paspor.

”Pemeriksaan masih kami lakukan, terutama untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan masing-masing,” ujar Soleh. Saat ini mereka ditahan di Rumah Detensi Imigrasi di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Miftahul chusna
(ftr)
Berita Terkini
Sekolah Garuda, Asa...
Sekolah Garuda, Asa bagi Anak Cerdas Kurang Mampu Raih Masa Depan
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditangkap KPK, PDIP Dukung Proses Hukum Berkeadilan
Prabowo: Banyak yang...
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling
Prabowo Minta Aparat...
Prabowo Minta Aparat Introspeksi Diri: Rakyat Tak Ingin Korupsi Dibiarkan!
Senapan Tentara Arab...
Senapan Tentara Arab Saudi Bakal Diproduksi PT Pindad, Prabowo: Senjata Kita Teruji
Polri Harus Bongkar...
Polri Harus Bongkar Aktor Intelektual dan Korporasi Dugaan Korupsi Batu Bara
Infografis
Pilih Tangkap Putin...
Pilih Tangkap Putin daripada Netanyahu, Uni Eropa Dinilai Munafik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved