Aturan Berbahasa Dihapus, Pekerja Asing Akan Banjiri Indonesia

Jum'at, 21 Agustus 2015 - 20:18 WIB
Aturan Berbahasa Dihapus,...
Aturan Berbahasa Dihapus, Pekerja Asing Akan Banjiri Indonesia
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah menghapus aturan yang mewajibkan tenaga kerja asing (TKA) menjalani uji kemampuan berbahasa Indonesia dikritik. (Baca: Aturan Pekerja Asing Berbahasa Indonesia Dihapus)

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengaku tidak menyetujui rencana tersebut. Jika syarat itu dihapus maka TKA tidak akan peduli terhadap aturan di Indonesia.

"Lalu mereka bikin kota sendiri, budaya sendiri dan jadi tuan rumah sendiri di tanah kita," ujar Dede kepada Sindonews, Jumat (21/8/2015).

Dede menilai, perlu ada batasan dari pemerintah terkait penerimaan TKA ke Indonesia. Dia mengaku akan membahas rencana penghapusan syarat tersebut di dalam komisinya.

"Kami belum raker (rapat kerja) tapi ini harus dibatasi. Jangan (sampai) menjadi pintu masuk eksodus orang dan warga," tutur politikus Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan pemerintah akan menghapus uji kemampuan bahasa Indonesia sebagai persyaratan untuk TKA tersebut.

"Memang disampaikan secara spesifik oleh Presiden membatalkan persyaratan berbahasa Indonesia untuk pekerja asing di Indonesia," kata Pramono, Jumat (21/8/2015).


PILIHAN:


Jokowi Tegaskan Kritiknya Terkait Tayangan Sinetron
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0708 seconds (0.1#10.140)