Jaksa Agung Nilai Penggeledahan PT VSI Sesuai Prosedur

Jum'at, 21 Agustus 2015 - 15:13 WIB
Jaksa Agung Nilai Penggeledahan PT VSI Sesuai Prosedur
Jaksa Agung Nilai Penggeledahan PT VSI Sesuai Prosedur
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pertemuannya dengan Pemimpin DPR dan Pemimpin Komisi III DPR membahas solusi untuk mengamankan dan mengawal khususnya pembangunan ekonomi.

Prasetyo mengaku, dalam pertemuan itu salah satunya membicarakan salah geledah Kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI). Namun menurutnya pembahasan itu akan lebih spesifik di Komisi III DPR.

Kendati demikian, Prasetyo membantah adanya salah geledah oleh pihaknya di PT VSI tersebut. Menurutnya, penggeledahan dilakukan sesuai prosedur.

"Enggak ada salah geledah. Semuanya benar. Semuanya legal," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2015).

Dia mengatakan, jika memang pihak PT VSI merasa penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) salah, maka seharusnya PT VSI tidak melapor ke DPR melainkan melayakangkan gugatan praperadilan.

"Benarlah. Benar. Misalnya mereka merasa (penggeledahan) enggak benar, gugat saja di praperadilan. Bukan di sini (DPR)," tegas Prasetyo.

Prasetyo mengaku akan mendalami apakah ada pejabat negara yang terlibat dalam kasus tersebut. "Ya nanti kita dalami. Semua kita dalami," singkatnya.

Menurutnya, meski ada laporan kepada DPR terkait penggeledahan PT VSI tersebut, tidak ada intervensi dari DPRm "Kan DPR itu (lembaga) wakil rakyat. Mungkin ada pihak-pihak yang, katakanlah, memberikan informasi. Bisa saja terjadi," ucapnya.

Pilihan:

Mengingat Kembali Kelahiran KPK

Luhut Sindir Rizal Ramli Belum Berasa Jadi Menteri
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6709 seconds (0.1#10.140)