Kubu OC Kaligis Serahkan 3 Kesimpulan Sidang Praperadilan

Jum'at, 21 Agustus 2015 - 13:32 WIB
Kubu OC Kaligis Serahkan...
Kubu OC Kaligis Serahkan 3 Kesimpulan Sidang Praperadilan
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agenda dalam sidang ini adalah penyerahan kesimpulan dari OC Kaligis selaku pihak pemohon dan KPK selaku pihak termohon. Sidang tak berlangsung lama, baik pemohon dan termohon hanya menyerahkan kesimpulan tertulis kepada hakim tunggal Suprapto.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Kaligis, Johnson Panjaitan mengatakan, ada tiga hal yang disampaikan pihaknya dalam kesimpulan praperadilan ini.

Pertama terkait pokok perkara (gugatan praperadilan) yang tidak bisa gugur begitu saja. Karena menurut Johnson, berkas dakwaan Kaligis belum dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"KPK baru sebatas pelimpahan administratif berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Itu sesuai dengan ketentuan di Pasal 82 KUHAP," kata Johnson di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).

Kedua lanjut Johnson, berkas perkara yang dibuat oleh KPK seharusnya dibuat terpisah dari berkas Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Tak hanya itu Johnson menganggap, proses penangkapan hingga isolasi terhadap Kaligis oleh KPK telah melanggar norma yang telah diatur dalam KUHAP

"Tindakan penangkapan yang dilakukan KPK melanggar KUHAP, penahanan melanggar KUHAP, tindakan isolasi melanggar KUHAP. Ketiga, soal keberadaan penyidik Ambarita Damanik dan Rizka yang menyidik perkara itu," pungkas Johnson.

Pilihan:

Mengingat Kembali Kelahiran KPK

Luhut Sindir Rizal Ramli Belum Berasa Jadi Menteri
(maf)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved