Kubu OC Kaligis Serahkan 3 Kesimpulan Sidang Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agenda dalam sidang ini adalah penyerahan kesimpulan dari OC Kaligis selaku pihak pemohon dan KPK selaku pihak termohon. Sidang tak berlangsung lama, baik pemohon dan termohon hanya menyerahkan kesimpulan tertulis kepada hakim tunggal Suprapto.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Kaligis, Johnson Panjaitan mengatakan, ada tiga hal yang disampaikan pihaknya dalam kesimpulan praperadilan ini.
Pertama terkait pokok perkara (gugatan praperadilan) yang tidak bisa gugur begitu saja. Karena menurut Johnson, berkas dakwaan Kaligis belum dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"KPK baru sebatas pelimpahan administratif berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Itu sesuai dengan ketentuan di Pasal 82 KUHAP," kata Johnson di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).
Kedua lanjut Johnson, berkas perkara yang dibuat oleh KPK seharusnya dibuat terpisah dari berkas Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Tak hanya itu Johnson menganggap, proses penangkapan hingga isolasi terhadap Kaligis oleh KPK telah melanggar norma yang telah diatur dalam KUHAP
"Tindakan penangkapan yang dilakukan KPK melanggar KUHAP, penahanan melanggar KUHAP, tindakan isolasi melanggar KUHAP. Ketiga, soal keberadaan penyidik Ambarita Damanik dan Rizka yang menyidik perkara itu," pungkas Johnson.
Pilihan:
Mengingat Kembali Kelahiran KPK
Luhut Sindir Rizal Ramli Belum Berasa Jadi Menteri
Agenda dalam sidang ini adalah penyerahan kesimpulan dari OC Kaligis selaku pihak pemohon dan KPK selaku pihak termohon. Sidang tak berlangsung lama, baik pemohon dan termohon hanya menyerahkan kesimpulan tertulis kepada hakim tunggal Suprapto.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Kaligis, Johnson Panjaitan mengatakan, ada tiga hal yang disampaikan pihaknya dalam kesimpulan praperadilan ini.
Pertama terkait pokok perkara (gugatan praperadilan) yang tidak bisa gugur begitu saja. Karena menurut Johnson, berkas dakwaan Kaligis belum dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"KPK baru sebatas pelimpahan administratif berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Itu sesuai dengan ketentuan di Pasal 82 KUHAP," kata Johnson di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).
Kedua lanjut Johnson, berkas perkara yang dibuat oleh KPK seharusnya dibuat terpisah dari berkas Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Tak hanya itu Johnson menganggap, proses penangkapan hingga isolasi terhadap Kaligis oleh KPK telah melanggar norma yang telah diatur dalam KUHAP
"Tindakan penangkapan yang dilakukan KPK melanggar KUHAP, penahanan melanggar KUHAP, tindakan isolasi melanggar KUHAP. Ketiga, soal keberadaan penyidik Ambarita Damanik dan Rizka yang menyidik perkara itu," pungkas Johnson.
Pilihan:
Mengingat Kembali Kelahiran KPK
Luhut Sindir Rizal Ramli Belum Berasa Jadi Menteri
(maf)