Aplikasi Online Angkutan Perlu Aturan

Jum'at, 21 Agustus 2015 - 07:50 WIB
Aplikasi Online Angkutan Perlu Aturan
Aplikasi Online Angkutan Perlu Aturan
A A A
JAKARTA - Pesatnya perkembangan aplikasi online mengenai angkutan seperti dua sisi mata uang. Aplikasi berdampak pada kondisi lalu lintas tidak tertib dan memunculkan kontroversi di masyarakat.

Karena itu, pemerintah perlu menyusun peraturan soal aplikasi online tersebut. Di sisi lain, teknologi aplikasi online angkutan saat ini memanjakan masyarakat dalam mendapatkan transportasi yang mudah, murah, dan cepat.

Menurut pakar telekomunikasi Universitas Pancasila Gregorius Hendita, perkembangan aplikasi online berbasis android harus dibarengi peraturan yang mengikat untuk mendukung aplikasi tersebut, sehingga para stakeholder atau pebisnis aplikasi tidak seenaknya membuat aplikasi. Dia berharap pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta segera mencari solusi dengan membuat peraturan perkembangan aplikasi online mengenai angkutan.

”Tidak adanya peraturan akan memberi dampak negatif. Ke depan aplikasi pasti akan terus berkembang. Peraturan aplikasi harus segera dibuat,” ujar Gregorius kemarin. Untuk mengelola perkembangan aplikasi khususnya aplikasi online angkutan, langkah yang harus dilakukan, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyaring aplikasi yang banyak beredar, sehingga bisa menjadi keuntungan pemerintah dalam hal pemasukan anggaran.

Kemudian, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI agar Dishubtrans dapat mengakomodasi banyaknya angkutan terkait perizinan sekaligus dibuatkan portal transportasi. Pemprov DKI juga harus segera membuat tim khusus untuk membahas aplikasi online mengenai transportasi, mengkaji aplikasi yang beredar, kemudian melakukan analisis sehingga bisa menjadi rumusan aturan.

”Sebagai masyarakat akan sangat diuntungkan dengan aplikasi yang ada,” ucapnya. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuturkan selama aplikasi online dibutuhkan dan membuat nyaman masyarakat, silakan saja jalan terus. Sedangkan, peraturan mengenai aplikasi online angkutan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sejauh ini, peraturan untuk menertibkan aplikasi angkutan umum belum perlu dilakukan, terkecuali aplikasi angkutan berisi bahan peledak yang membahayakan.

”Peraturan kita itu kan selalu datang belakangan. Tanyakan sama pemerintah pusat,” katanya. Mantan bupati Belitung Timur itu mengaku tidak takut arus lalu lintas bertambah macet ketika aplikasi angkutan khususnya kendaraan roda dua seperti Go- Jek, Grab Bike, dan sebagainya bermunculan. Sebab, pihaknya akan membatasi kendaraan dengan pembatasan kendaraan bermotor di jalan protokol sekaligus menambah jumlah bus dan lahan parkir.

Di bagian lain, kemarin PT Blue Bird Tbk meluncurkan taksi jenis multi-purpose vehicle (MPV). Blue Bird MPV ini dapat dipesan melalui aplikasi My Blue Bird . Peluncuran secara resmi dilakukan oleh Ahok di Balai Kota DKI Jakarta. “Penggunaan kendaraan jenis MPV untuk taksi ini baru pertama di Jakarta. Dengan kapasitas yang lebih besar, kami berharap armada ini dapat membantu mengurangi kemacetan di wilayah DKI Jakarta,” kata Direktur PT Blue Bird Tbk Andre Djokosoetono.

Menurut Ahok, inovasi Blue Bird membuat masyarakat Jakarta akan semakin nyaman. “Makanya saya sangat dukung Blue Bird yang sudah punya integritas dan dipercaya. Model taksi yang bikin deg-degan dan kebut-kebutan dibuang saja,” ujarnya.

Bima setiyadi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5389 seconds (0.1#10.140)