Sangkal Terima Rp12 M, Mandra Ajukan Nota Keberatan

Kamis, 20 Agustus 2015 - 18:03 WIB
Sangkal Terima Rp12 M, Mandra Ajukan Nota Keberatan
Sangkal Terima Rp12 M, Mandra Ajukan Nota Keberatan
A A A
JAKARTA - Komedian Betawi Mandra Naih langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mandra melalui pengacaranya, Juniver Girsang menyangkal semua dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Arya Wicaksana.

Menurutnya, kerugian negara sebesar Rp12 miliar yang disebutkan JPU masuk ke rekening rumah produksi milik Mandra yakni PT Viandra Production bukan untuknya. Melainkan masuk ke rekening lain. Bahkan, Mandra sama sekali tidak tahu ke mana larinya uang tersebut.

"Sungguh sangat janggal kejaksaan tidak mengungkap uang-uang yang bergeser itu perginya ke mana dan tidak ditentukan sebagai terdakwa orang-orang yang menikmati uang," kata Juniver usai mendengarkan sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015).

Dilanjutkan Juniver, dokumen pelelangan yang diduga ditandatangani kliennya adalah palsu dan tidak terbukti.

"Kita sudah buktikan di Mabes Polri, (tanda tangan) itu adalah palsu dan Mabes Polri sudah mengatakan itu nol identik, artinya bukan tanda tangan saudara Mandra," tegasnya.

Atas pertimbangan tersebut, Mandra beserta tim pengacaranya akan mengajukan eksepsi yang akan diperdengarkan pihaknya pada Senin 31 Agustus 2015 mendatang.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Direktur Utama (Dirut) PT Viandra Production yang juga komedian Betawi Mandra Naih merugikan negara sebesar Rp12.039.263.637 atau setara Rp12 miliar. Mandra diduga terlibat dan merugikan negara dalam kasus korupsi program siap siar di TVRI pada tahun 2012.

"Secara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orangn lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara yang dilakukan terdakwa Haji Mandra," kata Jaksa Arya Wicaksana di tempat yang sama.

PILIHAN:
KY Tak Mau Paksa Hakim Sarpin Cabut Laporan

Mandra Didakwa Rugikan Negara Rp12 Miliar
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6238 seconds (0.1#10.140)