Sidang Perdana OC Kaligis Ditunda Pekan Depan
A
A
A
JAKARTA - Sidang perdana Pengacara Senior Otto Cornelis (OC) Kaligis ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hingga pekan depan.
Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan tersebut ditunda lantaran OC Kaligis menolak untuk datang karena sedang sakit. Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun gagal menghadirkan ayah dari Velove Vexia itu.
Hakim Ketua Sumpeno menuturkan, akan kembali menjadwalkan sidang kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan itu pada Kamis pekan depan.
"Sidang ditunda hingga Kamis 27 Agustus 2015 pukul 09.30 WIB. Dan agar KPK bisa menghadirkan terdakwa pada hari dan tanggal yang disebutkan," kata Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015).
Sebelumnya, Majelis Hakim menskors sidang selama 15 menit untuk mendiskusikan mengenai batalnya terdakwa OC Kaligis hadir di Pengadilan Tipikor.
Seperti diketahui, OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dia resmi menyandang status tersebut pada Selasa, 14 Juli 2015 usai dijemput disebuah Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Usai diperiksa selama 5 jam, OC Kaligis kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.
Atas perbuatannya, OC Kaligis disangka dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
PILIHAN:
Menhan Minta Keluarga Eks PKI Lupakan Dosa Masa Lalu
Soal Kasus Century, Ruhut Sebut Misbakhun Orang Stres
Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan tersebut ditunda lantaran OC Kaligis menolak untuk datang karena sedang sakit. Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun gagal menghadirkan ayah dari Velove Vexia itu.
Hakim Ketua Sumpeno menuturkan, akan kembali menjadwalkan sidang kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan itu pada Kamis pekan depan.
"Sidang ditunda hingga Kamis 27 Agustus 2015 pukul 09.30 WIB. Dan agar KPK bisa menghadirkan terdakwa pada hari dan tanggal yang disebutkan," kata Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015).
Sebelumnya, Majelis Hakim menskors sidang selama 15 menit untuk mendiskusikan mengenai batalnya terdakwa OC Kaligis hadir di Pengadilan Tipikor.
Seperti diketahui, OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dia resmi menyandang status tersebut pada Selasa, 14 Juli 2015 usai dijemput disebuah Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Usai diperiksa selama 5 jam, OC Kaligis kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.
Atas perbuatannya, OC Kaligis disangka dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
PILIHAN:
Menhan Minta Keluarga Eks PKI Lupakan Dosa Masa Lalu
Soal Kasus Century, Ruhut Sebut Misbakhun Orang Stres
(kri)