BPK Belum Rilis Kerugian Negara Terkait Kasus Kondensat
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum memberi laporan perkiraan kerugian negara terkait dugaan korupsi penjualan kondensat minyak dan gas (migas) yang menyeret PT TPPI dan SKK Migas.
Oleh karenanya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri belum mengetahui besaran kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut.
"Perkiraan kerugian negara belum ada (diberikan BPK)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Victor Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Victor menjelaskan, Polri tidak berwenang membeberkan hasil kerugian negara atas suatu tindak pidana korupsi, meski mereka menemukan ada kerugian negara.
"Yang punya kapasitas BPK. Unsur yang harus ada kerugian negara," terangnya.
Jenderal bintang satu ini tak mengetahui alasan BPK belum menyerahkan hasil laporan dugaan kerugian negara terkait masalah itu. Mereka juga tak bisa mendesak agar BPK segera memberikan.
"Saya enggak bisa menjawab, yang bisa menjawab BPK," pungkasya.
Pilihan:
Kritik Pedas Fadli Zon Soal Kegaduhan Rizal Ramli-JK
Ahok Bela Megawati untuk Bubarkan KPK
Oleh karenanya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri belum mengetahui besaran kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut.
"Perkiraan kerugian negara belum ada (diberikan BPK)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Victor Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Victor menjelaskan, Polri tidak berwenang membeberkan hasil kerugian negara atas suatu tindak pidana korupsi, meski mereka menemukan ada kerugian negara.
"Yang punya kapasitas BPK. Unsur yang harus ada kerugian negara," terangnya.
Jenderal bintang satu ini tak mengetahui alasan BPK belum menyerahkan hasil laporan dugaan kerugian negara terkait masalah itu. Mereka juga tak bisa mendesak agar BPK segera memberikan.
"Saya enggak bisa menjawab, yang bisa menjawab BPK," pungkasya.
Pilihan:
Kritik Pedas Fadli Zon Soal Kegaduhan Rizal Ramli-JK
Ahok Bela Megawati untuk Bubarkan KPK
(maf)