Sutan Bhatoegana Divonis 10 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Sutan dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dari mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar USD200ribu.
Selain itu, suap dari mantan Sekjen ESDM Waryono Karno sebesar USD140ribu ketika menjabat Ketua Komisi VII DPR untuk memuluskan rapat pembahasan Anggaran Perencanaan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013.
Adapun gratifikasi lainnya yakni sebuah rumah yang berlokasi di Medan dari Saleh Abdul Malik. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dan subsidier satu tahun kurungan.
"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Sutan Bhatoegana dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi saat membacakan amar putusan Sutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Hakim menilai, kader Demokrat itu terbukti melakukan perbuatan yang tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak mencontohkan perilaku bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam persidangan," ujar Hakim Ugo.
Sementara itu, Majelis Hakim juga menilai perbuatan Sutan tidak mencerminkan mantan anggota DPR sebagai dewan yang terhormat. Adapun pertimbangan yang meringankan bagi Sutan yakni pencari nafkah dalam keluarganya.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Sutan dengan hukuman 11 tahun penjara. Selain menyatakan Sutan terbukti bersalah, Majelis Hakim pun memutuskan bahwa penerimaan uang Rp50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan pemberian satu unit mobil Toyota Alphard tidak dapat dibuktikan oleh JPU KPK.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah sesuai dakwaan kedua primer dan subsider," tutur Hakim Artha.
Atas perbuatannya Sutan disebut melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Seperti diketahui, Sutan Bhatoegana sebelumnya dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sutan juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp500 juta.
Sutan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima sejumlah gratifikasi dan suap terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.
PILIHAN:
Pengacara OC Kaligis Akan Hadirkan Velove Vexia Jadi Saksi?
Kubu OC Kaligis Endus Akal-akalan KPK Gugurkan Praperadilan
Selain itu, suap dari mantan Sekjen ESDM Waryono Karno sebesar USD140ribu ketika menjabat Ketua Komisi VII DPR untuk memuluskan rapat pembahasan Anggaran Perencanaan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013.
Adapun gratifikasi lainnya yakni sebuah rumah yang berlokasi di Medan dari Saleh Abdul Malik. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dan subsidier satu tahun kurungan.
"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Sutan Bhatoegana dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi saat membacakan amar putusan Sutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Hakim menilai, kader Demokrat itu terbukti melakukan perbuatan yang tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak mencontohkan perilaku bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam persidangan," ujar Hakim Ugo.
Sementara itu, Majelis Hakim juga menilai perbuatan Sutan tidak mencerminkan mantan anggota DPR sebagai dewan yang terhormat. Adapun pertimbangan yang meringankan bagi Sutan yakni pencari nafkah dalam keluarganya.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Sutan dengan hukuman 11 tahun penjara. Selain menyatakan Sutan terbukti bersalah, Majelis Hakim pun memutuskan bahwa penerimaan uang Rp50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan pemberian satu unit mobil Toyota Alphard tidak dapat dibuktikan oleh JPU KPK.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah sesuai dakwaan kedua primer dan subsider," tutur Hakim Artha.
Atas perbuatannya Sutan disebut melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Seperti diketahui, Sutan Bhatoegana sebelumnya dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sutan juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp500 juta.
Sutan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima sejumlah gratifikasi dan suap terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.
PILIHAN:
Pengacara OC Kaligis Akan Hadirkan Velove Vexia Jadi Saksi?
Kubu OC Kaligis Endus Akal-akalan KPK Gugurkan Praperadilan
(kri)