Kubu OC Kaligis Endus Akal-akalan KPK Gugurkan Praperadilan

Rabu, 19 Agustus 2015 - 15:17 WIB
Kubu OC Kaligis Endus...
Kubu OC Kaligis Endus Akal-akalan KPK Gugurkan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis, Humphrey Djemat menolak dalil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan gugatan praperadilan kliennya gugur karena pokok perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut Humprey, proses praperadilan tetap berjalan sampai keluarnya putusan dari hakim. "Malah kemarin kita sudah jelaskan kan cara menggugurkan praperadilan ini terlihat akal-akalan," ujar Humphrey di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Humphrey beralasan, sidang praperadilan lebih dulu dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2015. Sementara, berkas perkara kliennya baru di limpahkan pada 11 Agustus 2015. Sehingga, praperadilan tetap dianggap sah.

"Kita sudah dengar tadi dari ahli yang menyatakan bahwa praperadilan adalah hak dari tersangka," ucapnya.

Tambah Humphrey, KPK tidak bisa mendasarkan pada ketentuan KUHAP semata untuk menggugurkan praperadilan kliennya. Namun, berlandaskan fakta hukum yang sebenarnya.

"Hari ini selesai semua pembuktian, paling besok simpulan dan Jumat itu putusan," pungkasnya.

PILIHAN:
Pengacara OC Kaligis Akan Hadirkan Velove Vexia Jadi Saksi?

Pengacara OC Kaligis Pertanyakan Tindakan Isolasi KPK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6275 seconds (0.1#10.140)