Pengacara OC Kaligis Akan Hadirkan Velove Vexia Jadi Saksi?

Rabu, 19 Agustus 2015 - 15:02 WIB
Pengacara OC Kaligis Akan Hadirkan Velove Vexia Jadi Saksi?
Pengacara OC Kaligis Akan Hadirkan Velove Vexia Jadi Saksi?
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Otto Cornelis (OC) Kaligis dikabarkan akan menghadirkan pesinetron cantik, Velove Vexia sebagai saksi fakta dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini.

Velove merupakan putri dari tersangka dugaan suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis. "Bisa jadi (saksi)," kata Kuasa Hukum OC Kaligis, Alamsyah Hanafiah saat jeda sidang di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Selain menghadirkan satu ahli yang sudah diperdengarkan pendapatnya, pihak OC Kaligis juga akan menghadirkan tujuh orang sebagai saksi fakta. Menurutnya, dari tujuh saksi, tiga saksi fakta yang akan dihadirkan diantaranya merupakan dari pihak keluarga OC Kaligis.

"Ada tiga saya denger dari keluarga. Karena saksi fakta yang mengetahui isolasi, enggak bisa temui Pak OCK," ujar Alamsyah.

OC Kaligis melalui tim kuasa hukumnya memohonkan proses gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN, Medan.

Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya, Evi Susanti sebagai tersangka.

Sebelumnya pada Selasa 14 Juli 2015, penyidik KPK melakukan penjemputan terhadap OC Kaligis di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Usai dijemput dan dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan OC Kaligis menjadi tersangka.

OC Kaligis disangkakan Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya, untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

PILIHAN:
Pilkada 2015, KPU Kembali Terima Pasangan Calon Baru

Pengacara OC Kaligis Pertanyakan Tindakan Isolasi KPK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6361 seconds (0.1#10.140)