Pengacara OC Kaligis Akan Hadirkan Velove Vexia Jadi Saksi?

Rabu, 19 Agustus 2015 - 15:02 WIB
Pengacara OC Kaligis...
Pengacara OC Kaligis Akan Hadirkan Velove Vexia Jadi Saksi?
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Otto Cornelis (OC) Kaligis dikabarkan akan menghadirkan pesinetron cantik, Velove Vexia sebagai saksi fakta dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini.

Velove merupakan putri dari tersangka dugaan suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis. "Bisa jadi (saksi)," kata Kuasa Hukum OC Kaligis, Alamsyah Hanafiah saat jeda sidang di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Selain menghadirkan satu ahli yang sudah diperdengarkan pendapatnya, pihak OC Kaligis juga akan menghadirkan tujuh orang sebagai saksi fakta. Menurutnya, dari tujuh saksi, tiga saksi fakta yang akan dihadirkan diantaranya merupakan dari pihak keluarga OC Kaligis.

"Ada tiga saya denger dari keluarga. Karena saksi fakta yang mengetahui isolasi, enggak bisa temui Pak OCK," ujar Alamsyah.

OC Kaligis melalui tim kuasa hukumnya memohonkan proses gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN, Medan.

Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya, Evi Susanti sebagai tersangka.

Sebelumnya pada Selasa 14 Juli 2015, penyidik KPK melakukan penjemputan terhadap OC Kaligis di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Usai dijemput dan dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan OC Kaligis menjadi tersangka.

OC Kaligis disangkakan Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya, untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

PILIHAN:
Pilkada 2015, KPU Kembali Terima Pasangan Calon Baru

Pengacara OC Kaligis Pertanyakan Tindakan Isolasi KPK
(kri)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
Gempa M7,1 Guncang Jepang,...
Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban
PWI Cabut Laporan Polisi...
PWI Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
Perindo Bekali Anggota...
Perindo Bekali Anggota Legislatif Strategi Pemenangan dan Pemahaman Teknis Kepemiluan
Anggota DPRD Jatim Ditahan...
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen
Dasar Penetapan Febrie...
Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved