Ini Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Pemutakhiran data pemilih pilkada resmi berakhir hari ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan data yang telah dihimpun oleh Petugas Pemutahkiran Daftar Pemilih (PPDP) selanjutnya akan dikumpulkan ke masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, di sana data kemudian disusun dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk menentukan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).
"Tugas PPDP selesai bekerja, kemudian data itu akan diberikan kepada PPS-nya. Nah PPS akan menyusun DPS-nya, catatan yang dicoret, catatan yang ditambahkan dia harus satukan dibuat per TPS," ujar Hadar saat berbincang dengan sejumlah wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Proses selanjutnya, hasil penyusunan DPS kemudian diserahkan ke panitia pemungutan kecamatan (PPK). Menurut Hadar, di sana pengecekan kembali dilakukan PPK atas data dari PPS, hal itu untuk mengurangi kemungkinan kesalahan.
"PPK akan merekap lagi semua PPS yang ada didesanya, terus nanti ke kab/kota," jelasnya.
Hadar menambahkan, dengan proses berjenjang ini maka waktu yang diperlukan juga cukup banyak. "Jadi kita juga tidak bisa cepat mendapatkan laporan ini," tegasnya.
PILIHAN:
Soal Gedung Baru Bareskrim, Kapolri Belum Ambil Keputusan
Megawati Tidak Pantas Wacanakan Pembubaran KPK
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, di sana data kemudian disusun dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk menentukan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).
"Tugas PPDP selesai bekerja, kemudian data itu akan diberikan kepada PPS-nya. Nah PPS akan menyusun DPS-nya, catatan yang dicoret, catatan yang ditambahkan dia harus satukan dibuat per TPS," ujar Hadar saat berbincang dengan sejumlah wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Proses selanjutnya, hasil penyusunan DPS kemudian diserahkan ke panitia pemungutan kecamatan (PPK). Menurut Hadar, di sana pengecekan kembali dilakukan PPK atas data dari PPS, hal itu untuk mengurangi kemungkinan kesalahan.
"PPK akan merekap lagi semua PPS yang ada didesanya, terus nanti ke kab/kota," jelasnya.
Hadar menambahkan, dengan proses berjenjang ini maka waktu yang diperlukan juga cukup banyak. "Jadi kita juga tidak bisa cepat mendapatkan laporan ini," tegasnya.
PILIHAN:
Soal Gedung Baru Bareskrim, Kapolri Belum Ambil Keputusan
Megawati Tidak Pantas Wacanakan Pembubaran KPK
(kri)