Sidang PK Ditunda, Hadi Poernomo Cari Kuasa Hukum
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutus untuk menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo.
Hadi mengaku belum siap menghadapi perlawanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tak didampingi kuasa hukumnya.
"Saya hanya mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Hadi di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Saat dikonfirmasi apakah sudah mendapat kuasa hukum yang tepat mendampinginya, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu tegas mengatakan masih akan mencari.
"Belum, belum. Masih mencari kuasa hukum," ucapnya.
Dia pun meyakini akan segera mendapat kuasa hukum yang bisa mendampinginya dalam waktu dekat. PK ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya upaya hukum lain berupa banding atas putusan praperadilan Hadi Poernomo ditolak.
Diketahui, memori PK sudah didaftarkan oleh KPK ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Juli 2015. Sidang PK tersebut akan dipimpin tiga orang majelis hakim dengan Hakim Ketua I Ketut Tirta.
"Sidang PK dipimpin oleh hakim I Ketut Tirta," ujar Made.
Sidang putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo digelar pada 26 Mei 2015. Hadi mengajukan gugatan karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menangani keberatan pajak PT BCA.
Dalam putusannya, hakim menilai ada mekanisme yang keliru dalam proses hukum terhadap Hadi yang meliputi atas syarat bukti permulaan, penetapan tersangka yang bersamaan dengan perintah penyidikan, dan legalitas penyelidik dan penyidik kasus ini.
Atas putusan tersebut, KPK mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan sidang praperadilan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan Hadi. Namun, gugatan banding itu ditolak.
Pilihan:
Prabowo: Kita Adalah Benteng Terakhir NKRI
Kritik Pedas Fadli Zon Soal Kegaduhan Rizal Ramli-JK
Hadi mengaku belum siap menghadapi perlawanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tak didampingi kuasa hukumnya.
"Saya hanya mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Hadi di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Saat dikonfirmasi apakah sudah mendapat kuasa hukum yang tepat mendampinginya, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu tegas mengatakan masih akan mencari.
"Belum, belum. Masih mencari kuasa hukum," ucapnya.
Dia pun meyakini akan segera mendapat kuasa hukum yang bisa mendampinginya dalam waktu dekat. PK ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya upaya hukum lain berupa banding atas putusan praperadilan Hadi Poernomo ditolak.
Diketahui, memori PK sudah didaftarkan oleh KPK ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Juli 2015. Sidang PK tersebut akan dipimpin tiga orang majelis hakim dengan Hakim Ketua I Ketut Tirta.
"Sidang PK dipimpin oleh hakim I Ketut Tirta," ujar Made.
Sidang putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo digelar pada 26 Mei 2015. Hadi mengajukan gugatan karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menangani keberatan pajak PT BCA.
Dalam putusannya, hakim menilai ada mekanisme yang keliru dalam proses hukum terhadap Hadi yang meliputi atas syarat bukti permulaan, penetapan tersangka yang bersamaan dengan perintah penyidikan, dan legalitas penyelidik dan penyidik kasus ini.
Atas putusan tersebut, KPK mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan sidang praperadilan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan Hadi. Namun, gugatan banding itu ditolak.
Pilihan:
Prabowo: Kita Adalah Benteng Terakhir NKRI
Kritik Pedas Fadli Zon Soal Kegaduhan Rizal Ramli-JK
(maf)