Sidang PK Praperadilan Hadi Poernomo Ditunda

Rabu, 19 Agustus 2015 - 12:54 WIB
Sidang PK Praperadilan...
Sidang PK Praperadilan Hadi Poernomo Ditunda
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan yang mengabulkan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poenomo.

Hakim menunda sidang setelah termohon yakni Hadi Poernomo mengaku tidak didampingi tim kuasa hukum. Hadi meminta hakim menunda sidang sampai tiga minggu, namun permintaan tersebut ditolak.

"Kami berikan kesempatan untuk penundaan satu minggu untuk membawa kuasa hukum," tegas hakim I Ketut Tirta dalam sidang, di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Hakim Ketut memutuskan sidang PK akan dilanjutkan pada Kamis 27 Agustus 2015. Dia meminta pemohon (KPK) dan termohon (Hadi Poernomo) menyiapkan diri untuk sidang berikutnya.

"Pemohon akan membacakan permohonannya, kemudian termohon mengajukan pendapatnya dan mengajukan bukti-bukti," ujar Hakim Ketut.

PK ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya upaya hukum lain berupa banding atas putusan praperadilan Hadi Poernomo ditolak.

Diketahui, memori PK sudah didaftarkan oleh KPK ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada 28 Juli 2015. Sidang PK tersebut akan dipimpin tiga orang majelis hakim dengan Hakim ketua I Ketut Tirta.

"Sidang PK Dipimpin oleh hakim I Ketut Tirta," ujar Made.

Sidang putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo digelar pada 26 Mei 2015. Hadi yang juga mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu mengajukan gugatan karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya, hakim menilai ada mekanisme yang keliru dalam proses hukum terhadap Hadi yang meliputi atas syarat bukti permulaan, penetapan tersangka yang bersamaan dengan perintah penyidikan, dan legalitas penyelidik dan penyidik kasus ini.

Atas putusan tersebut, KPK mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan sidang praperadilan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan Hadi. Namun, gugatan banding itu ditolak.

Pilihan:

Prabowo: Kita Adalah Benteng Terakhir NKRI

Kritik Pedas Fadli Zon Soal Kegaduhan Rizal Ramli-JK
(maf)
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Motor...
Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat M-Banking BCA, Praktis dan Tidak Antre
Aplikasi BCA Mobile...
Aplikasi BCA Mobile Down, Pengguna Ngeluh di Medsos
Cara Tarik Tunai BCA...
Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu dengan Mudah dan Praktis
Aplikasi M-Banking BCA...
Aplikasi M-Banking BCA Error, Warganet Ngomel di Twitter
Cara Transfer Uang Sesama...
Cara Transfer Uang Sesama BCA lewat ATM hingga Klik BCA
Gokil! Transaksi Top...
Gokil! Transaksi Top Up Flazz BCA Tembus Rp6,3 Triliun
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
Jokowi Kenakan Baju...
Jokowi Kenakan Baju Adat Bangka Belitung di Sidang Tahunan MPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved