Sidang PK Praperadilan Hadi Poernomo Ditunda
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan yang mengabulkan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poenomo.
Hakim menunda sidang setelah termohon yakni Hadi Poernomo mengaku tidak didampingi tim kuasa hukum. Hadi meminta hakim menunda sidang sampai tiga minggu, namun permintaan tersebut ditolak.
"Kami berikan kesempatan untuk penundaan satu minggu untuk membawa kuasa hukum," tegas hakim I Ketut Tirta dalam sidang, di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Hakim Ketut memutuskan sidang PK akan dilanjutkan pada Kamis 27 Agustus 2015. Dia meminta pemohon (KPK) dan termohon (Hadi Poernomo) menyiapkan diri untuk sidang berikutnya.
"Pemohon akan membacakan permohonannya, kemudian termohon mengajukan pendapatnya dan mengajukan bukti-bukti," ujar Hakim Ketut.
PK ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya upaya hukum lain berupa banding atas putusan praperadilan Hadi Poernomo ditolak.
Diketahui, memori PK sudah didaftarkan oleh KPK ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada 28 Juli 2015. Sidang PK tersebut akan dipimpin tiga orang majelis hakim dengan Hakim ketua I Ketut Tirta.
"Sidang PK Dipimpin oleh hakim I Ketut Tirta," ujar Made.
Sidang putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo digelar pada 26 Mei 2015. Hadi yang juga mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu mengajukan gugatan karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dalam putusannya, hakim menilai ada mekanisme yang keliru dalam proses hukum terhadap Hadi yang meliputi atas syarat bukti permulaan, penetapan tersangka yang bersamaan dengan perintah penyidikan, dan legalitas penyelidik dan penyidik kasus ini.
Atas putusan tersebut, KPK mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan sidang praperadilan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan Hadi. Namun, gugatan banding itu ditolak.
Pilihan:
Prabowo: Kita Adalah Benteng Terakhir NKRI
Kritik Pedas Fadli Zon Soal Kegaduhan Rizal Ramli-JK
Hakim menunda sidang setelah termohon yakni Hadi Poernomo mengaku tidak didampingi tim kuasa hukum. Hadi meminta hakim menunda sidang sampai tiga minggu, namun permintaan tersebut ditolak.
"Kami berikan kesempatan untuk penundaan satu minggu untuk membawa kuasa hukum," tegas hakim I Ketut Tirta dalam sidang, di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Hakim Ketut memutuskan sidang PK akan dilanjutkan pada Kamis 27 Agustus 2015. Dia meminta pemohon (KPK) dan termohon (Hadi Poernomo) menyiapkan diri untuk sidang berikutnya.
"Pemohon akan membacakan permohonannya, kemudian termohon mengajukan pendapatnya dan mengajukan bukti-bukti," ujar Hakim Ketut.
PK ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya upaya hukum lain berupa banding atas putusan praperadilan Hadi Poernomo ditolak.
Diketahui, memori PK sudah didaftarkan oleh KPK ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada 28 Juli 2015. Sidang PK tersebut akan dipimpin tiga orang majelis hakim dengan Hakim ketua I Ketut Tirta.
"Sidang PK Dipimpin oleh hakim I Ketut Tirta," ujar Made.
Sidang putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo digelar pada 26 Mei 2015. Hadi yang juga mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu mengajukan gugatan karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dalam putusannya, hakim menilai ada mekanisme yang keliru dalam proses hukum terhadap Hadi yang meliputi atas syarat bukti permulaan, penetapan tersangka yang bersamaan dengan perintah penyidikan, dan legalitas penyelidik dan penyidik kasus ini.
Atas putusan tersebut, KPK mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan sidang praperadilan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan Hadi. Namun, gugatan banding itu ditolak.
Pilihan:
Prabowo: Kita Adalah Benteng Terakhir NKRI
Kritik Pedas Fadli Zon Soal Kegaduhan Rizal Ramli-JK
(maf)