PN Jaksel Gelar Sidang PK Praperadilan Hadi Poernomo
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo.
"Betul hari ini dimulai sidang perdananya. Sidang kira-kita jam 10," kata Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
PK ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya upaya hukum lain berupa banding atas putusan praperadilan Hadi Poernomo ditolak.
Diketahui, memori PK sudah didaftarkan oleh KPK ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 28 Juli 2015 lalu. Sidang PK tersebut akan dipimpin tiga orang majelis hakim dengan Hakim Ketua I Ketut Tirta.
"Sidang PK-nya dipimpin oleh hakim I Ketut Tirta," ujar Made.
Sidang putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo digelar pada 26 Mei 2015. Hadi yang juga mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu mengajukan gugatan karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dalam putusannya, hakim menilai ada mekanisme yang keliru dalam proses hukum terhadap Hadi yang meliputi atas syarat bukti permulaan, penetapan tersangka yang bersamaan dengan perintah penyidikan, dan legalitas penyelidik dan penyidik kasus ini.
Atas putusan tersebut, KPK mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan sidang praperadilan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan Hadi. Namun, gugatan banding itu ditolak.
Pilihan:
Prabowo: Kita Adalah Benteng Terakhir NKRI
Kritik Pedas Fadli Zon Soal Kegaduhan Rizal Ramli-JK
"Betul hari ini dimulai sidang perdananya. Sidang kira-kita jam 10," kata Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
PK ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya upaya hukum lain berupa banding atas putusan praperadilan Hadi Poernomo ditolak.
Diketahui, memori PK sudah didaftarkan oleh KPK ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 28 Juli 2015 lalu. Sidang PK tersebut akan dipimpin tiga orang majelis hakim dengan Hakim Ketua I Ketut Tirta.
"Sidang PK-nya dipimpin oleh hakim I Ketut Tirta," ujar Made.
Sidang putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo digelar pada 26 Mei 2015. Hadi yang juga mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu mengajukan gugatan karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dalam putusannya, hakim menilai ada mekanisme yang keliru dalam proses hukum terhadap Hadi yang meliputi atas syarat bukti permulaan, penetapan tersangka yang bersamaan dengan perintah penyidikan, dan legalitas penyelidik dan penyidik kasus ini.
Atas putusan tersebut, KPK mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan sidang praperadilan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan Hadi. Namun, gugatan banding itu ditolak.
Pilihan:
Prabowo: Kita Adalah Benteng Terakhir NKRI
Kritik Pedas Fadli Zon Soal Kegaduhan Rizal Ramli-JK
(maf)