Pengacara OC Kaligis Sebut Penangkapan Kliennya Tidak Sah
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Senior Otto Cornelis (OC) Kaligis merasa keberatan atas penangkapan terhadap dirinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, penangkapan tersebut bertentangan dengan hukum lantaran KPK tidak menunjukkan surat penangkapan.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kuasa Hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan dalam persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Menurut Johnson, penangkapan tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan bertentangan dengan Pasal 18 Ayat 1 KUHAP.
"Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan, yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa," kata Johnson.
Johnson mengatakan, OC Kaligis ditangkap saat berada di Lobi Hotel Borobudur Jakarta pada tanggal 14 Juli 2015 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, OC Kaligis didatangi tiga penyidik KPK yaitu HN Christiaan, Edy Wahyu Susilo dan Rizka.
Tanpa diperlihatkan surat apapun, kata Johnson, pemohon dipaksa untuk ikut dan selanjutnya masuk ke dalam mobil Toyota Innova hitam dengan nomor polisi B 1396 UOK.
"Itu merupakan tindakan penangkapan yang tidak sah, karena dilakukan tanpa dasar akan adanya bukti permulaan yang cukup dan dilakukan tanpa memperlihatkan surat tugas serta tanpa memberikan surat perintah penangkapan kepada pemohon," jelas Johnson.
Johnson berpendapat, penggeledahan di Kantor OC Kaligis serta penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak dapat dijadikan dasar sebagai bukti permulaan yang cukup guna menangkap kliennya.
"Penggeledahan itu bukan bagian dari penyidikan yang disangkakan pada Pak OCK," tandas Johnson.
PILIHAN:
KPK Amanat Reformasi yang Harus Dijaga Agar Tetap Eksis
Megawati Ngaku Pernah Minta Jokowi Terbitkan Perppu Pilkada
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kuasa Hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan dalam persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Menurut Johnson, penangkapan tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan bertentangan dengan Pasal 18 Ayat 1 KUHAP.
"Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan, yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa," kata Johnson.
Johnson mengatakan, OC Kaligis ditangkap saat berada di Lobi Hotel Borobudur Jakarta pada tanggal 14 Juli 2015 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, OC Kaligis didatangi tiga penyidik KPK yaitu HN Christiaan, Edy Wahyu Susilo dan Rizka.
Tanpa diperlihatkan surat apapun, kata Johnson, pemohon dipaksa untuk ikut dan selanjutnya masuk ke dalam mobil Toyota Innova hitam dengan nomor polisi B 1396 UOK.
"Itu merupakan tindakan penangkapan yang tidak sah, karena dilakukan tanpa dasar akan adanya bukti permulaan yang cukup dan dilakukan tanpa memperlihatkan surat tugas serta tanpa memberikan surat perintah penangkapan kepada pemohon," jelas Johnson.
Johnson berpendapat, penggeledahan di Kantor OC Kaligis serta penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak dapat dijadikan dasar sebagai bukti permulaan yang cukup guna menangkap kliennya.
"Penggeledahan itu bukan bagian dari penyidikan yang disangkakan pada Pak OCK," tandas Johnson.
PILIHAN:
KPK Amanat Reformasi yang Harus Dijaga Agar Tetap Eksis
Megawati Ngaku Pernah Minta Jokowi Terbitkan Perppu Pilkada
(kri)