KPK Tetap Ada Selama Korupsi Merajalela

Selasa, 18 Agustus 2015 - 16:53 WIB
KPK Tetap Ada Selama Korupsi Merajalela
KPK Tetap Ada Selama Korupsi Merajalela
A A A
JAKARTA - Wacana pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilontarkan Megawati Soekarnoputri bisa menjadi pesan khusus bagi kepolisian dan kejaksaan.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani tidak memungkiri KPK merupakan lembaga adhoc atau yang bersifat sementara.

"Saya memahami Bu Mega hanya mengingatkan maksud dan tujuan pembentukan KPK memang seperti itu," kata Arsul saat dihubungi wartawan, Selasa (18/8/2015). (Baca: Megawati Buka Wacana KPK Dibubarkan)

Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu yakin pernyataan Megawati bukan bermaksud untuk segera membubarkan KPK.

Pernyataan Megawati, sambung dia, justru menjadi pelecut bagi Polri dan kejaksaan untuk meningkatkan kinerjanya dalam melakukan pemberantasan korupsi.

"Apa yang disampaikan itu harus dimaknai sebagai lecutan kepada Polri dan kejaksaan agar jangan hanya menggantungkan pemberantasan korupsi kepada KPK," tuturnya.

Menurut dia, selama praktik korupsi marak di negara ini maka KPK tidak akan dibubarkan. "Jika Polri serta kejaksaan belum menunjukkan kinerja pemberantasan korupsi yang dipersepsikan bagus seperti KPK, lembaga yang ad-hoc ini tidak dapat diakhiri," tuturnya.


PILIHAN:


Pidato Tiga Kali, Jokowi Diprotes Megawati
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5754 seconds (0.1#10.140)