Lawan KPK di Praperadilan, OC Kaligis Siapkan 10 Saksi

Selasa, 18 Agustus 2015 - 13:44 WIB
Lawan KPK di Praperadilan,...
Lawan KPK di Praperadilan, OC Kaligis Siapkan 10 Saksi
A A A
JAKARTA - Pengacara Senior Otto Cornelis (OC) Kaligis mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti guna memenangkan sidang gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pengacara OC Kaligis, Humphrey Djemat mengaku selain bukti, timnya juga akan menghadirkan 10 saksi dalam sidang yang digelar perdana pada hari ini.

"Tim hukum sudah menyiapkan bukti-bukti surat, ahli dan saksi-saksi faktaā€ˇ. Ada 10 saksi," kata Humphrey saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/8/2015).

Dia pun mengingatkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat hadir agar sidang dapat berjalan sebagaimana mestinya. "Sesuai dengan perintah hakim dalam sidang lalu, KPK harus hadir. Kalau tidak maka langsung acara pembuktian," ujarnya.

Seperti diketahui, OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dia resmi menyandang status tersebut pada Selasa, 14 Juli 2015 usai dijemput disebuah Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Usai diperiksa selama lima jam, OC Kaligis kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.

Atas perbuatannya itu OC Kaligis disangka dengan pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

PILIHAN:
Megawati: Kalau Voting, KMP Pasti Menang!

Pengadilan Tipikor Tetapkan Hakim Perkara OC Kaligis
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0509 seconds (0.1#10.140)