DPR Minta Penjelasan Jaksa Agung

Selasa, 18 Agustus 2015 - 08:07 WIB
DPR Minta Penjelasan...
DPR Minta Penjelasan Jaksa Agung
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR berencana memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo untuk meminta penjelasan terkait kasus dugaan salah prosedur dalam penggeledahan di kantor PT Victoria Securities Indonesia.

Wakil Ketua Komisi III DPR DesmondJMahesamengatakan, pihaknya akan memanggil HM Prasetyo untuk menjelaskan kasus itu. Bila memang Kejaksaan Agung (Kejagung) menyalahi prosedur dalam penggeledahan dan penyelidikan kasus ini, hal tersebut sangat berbahaya. Pasalnya, tindakan Kejagung itu bisa meruntuhkan kepercayaan pada lembaga keuangan.

”Ini nanti kita akan pelajari, apakah kita secepatnya akan memanggil jaksa agung agar memperjelas apa yang terjadi,” kata Desmond di Jakarta kemarin. Sebelumnya pada Jumat (14/8), penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung menggeledah kantor Victoria Sekuritas yang berlokasi di Lantai 8 Panin Tower, Senayan, Jakarta Pusat. Penggeledahan ini merupakan kedua kalinya dilakukan Kejagung.

Dalam penggeledahan pertama yang berlangsung dua hari sebelumnya, penyidik menyita delapan unit CPU dan dokumen elektronik. Penggeledahan dilakukan terkait penyelidikan atas dugaan kasus korupsi penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Namun, penggeledahan itu diduga menyalahi prosedur karena salah alamat dan tidak dilengkapi dengan surat perintah. Direktur PT Victoria Securities Indonesia Yangky Halim mengatakan, ada kesalahan subjek dan objek dalam tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejagung.

Bahkan, Korps Adhyaksa itu dituding bertindak serampangan atas penyelidikan perkara dan tidak secara profesional memisahkan antara Victoria Securities International Corp selaku badan hukum asing dan PT Victoria Investama Tbk atau juga dengan PT Victoria Sekuritas Indonesia yang merupakan badan hukum Indonesia.

Menurut Yangky, keduanya memiliki badan hukum berbeda dengan kantor dan alamat domisili berbeda. Di samping itu, pengurus dan manajemen berbeda serta pemegang saham yang berbeda. ”Kami sebagai lembaga yang memiliki reputasi telah disamakan dengan badan hukum asing yang tidak memiliki hubungan sama sekali. Kami juga dituduh melakukan tindak pidana,” ungkapnya.

Yangky menambahkan, upaya penggeledahan juga dilakukan secara kasar, bahkan tanpa menunjukkan surat-surat tugas dan perintah. Penyidik kejaksaan juga dituding mengusir pegawai dan penasihat hukum yang melihat serta mengawasi penggeledahan. Sementara itu, Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin menegaskan bahwa penggeledahan di PT VSI itu sudah benar dan tidak salah sasaran.

”Tidaklah, itu satu grup mereka dibuktikan dari akta perusahaan itu dan orangnya itu-itu juga. Mereka merupakan satu kelompok,” tandas Sarjono Turin saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta kemarin. Dalam penggeledahan tersebut, timnya telah mendapatkan dokumen yang relevan dalam kasus dugaan korupsi cessie BPPN.

Hasyim ashari
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5436 seconds (0.1#10.140)