Presiden Harus Punya Komitmen Lindungi KPK
A
A
A
JAKARTA - Pemberantasan korupsi menjadi salah satu komitmen yang dibahas Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tahun 2003. Sehingga pemberantasan korupsi bukan lagi menjadi tanggung jawab penegak hukum, namun juga rakyat.
Maka itu, Indonesia membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang diharapkan memiliki kewenangan tertinggi dalam pemberantasan korupsi.
Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, Undang-Undang (UU) KPK menugaskan KPK sebagai pasar khusus koruptor yang artinya KPK sebagai lembaga, memiliki amanat untuk mendapatkan kewenangan besar memberantas korupsi.
Maka itu lanjut dia, calon pemimpin KPK harus memiliki kapasitas yang telah diatur dalam UU KPK yang salah satunya adalah memiliki integritas dan kapabilitas.
"Itu menjadi sesuatu landasan atau dasar independensi," ujar Abdul Fickar dalam diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Senin 17 Agustus 2015.
Maka itu lanjut dia, calon pemimpin KPK harus dipilih atas dasar rekrutmen dengan penelusuran yang mendalam. Jangan sampai KPK kembali dilemahkan.
"Kita lihat bagaimana KPK saat ini. Ada situasi yang memojokkan KPK dan mengkriminalisasi KPK," ucap Abdul.
Abdul menilai, presiden harus melindungi KPK secara penuh jika memang ingin KPK menjalani tugasnya dengan baik dan tidak diganggu oleh pihak-pihak yang ingin melemahkan KPK.
"Tidak cukup komitmen kepala negara, tapi dia harus melindungi," tandasnya.
Pilihan:
Tanda Jasa ke Bimantoro Lukai Hati Nahdliyin & Gusdurian
Atribut PKI di Karnaval, Sutiyoso: Luar Biasa Bodohnya!
Maka itu, Indonesia membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang diharapkan memiliki kewenangan tertinggi dalam pemberantasan korupsi.
Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, Undang-Undang (UU) KPK menugaskan KPK sebagai pasar khusus koruptor yang artinya KPK sebagai lembaga, memiliki amanat untuk mendapatkan kewenangan besar memberantas korupsi.
Maka itu lanjut dia, calon pemimpin KPK harus memiliki kapasitas yang telah diatur dalam UU KPK yang salah satunya adalah memiliki integritas dan kapabilitas.
"Itu menjadi sesuatu landasan atau dasar independensi," ujar Abdul Fickar dalam diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Senin 17 Agustus 2015.
Maka itu lanjut dia, calon pemimpin KPK harus dipilih atas dasar rekrutmen dengan penelusuran yang mendalam. Jangan sampai KPK kembali dilemahkan.
"Kita lihat bagaimana KPK saat ini. Ada situasi yang memojokkan KPK dan mengkriminalisasi KPK," ucap Abdul.
Abdul menilai, presiden harus melindungi KPK secara penuh jika memang ingin KPK menjalani tugasnya dengan baik dan tidak diganggu oleh pihak-pihak yang ingin melemahkan KPK.
"Tidak cukup komitmen kepala negara, tapi dia harus melindungi," tandasnya.
Pilihan:
Tanda Jasa ke Bimantoro Lukai Hati Nahdliyin & Gusdurian
Atribut PKI di Karnaval, Sutiyoso: Luar Biasa Bodohnya!
(maf)