Bangkrut, Aset Yayasan Supersemar Tetap Dieksekusi

Senin, 17 Agustus 2015 - 13:49 WIB
Bangkrut, Aset Yayasan...
Bangkrut, Aset Yayasan Supersemar Tetap Dieksekusi
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menegaskan putusan MA yang menghukum Yayasan Supersemar membayar Rp4,4 triliun kepada negara sudah final dan mengikat.

"Final, putusan PK kan," kata Hatta Ali usai menghadiri upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-70 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2015).

Oleh karena itu, sambung dia, eksekusi putusan MA terkait perkara tersebut tetap harus dilakukan.

Sebelumnya, putri mantan Presiden almarhum HM Soeharto, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto mengungkapkan bahwa Yayasan Supersemar sudah bangkrut. (Baca: Titiek Soeharto: Yayasan Supersemar Sudah Bangkrut)

Menyikapi hal itu, Hatta menegaskan kejaksaan akan melakukan penelusuran terhadap aset Yayasan Supersemar.

"Makanya nanti kejaksaan kan mewakili pemerintah negara, mencari aset-asetnya. Nanti temuan asetnya disampaikan ke pengadilan," kata Hatta.

Dia mengungkapkan, nantinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan mengeksekusi aset-aset Yayasan Supersemar tersebut.

"Nanti pengadilan negeri nunggu informasi dari kejaksaan, di mana saja asetnya yang akan dieksekusi. Harus aset Supersemar," tuturnya.

PILIHAN:

Nazaruddin dan Istri Dapat Remisi HUT RI
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4607 seconds (0.1#10.140)