Pemerintah Segera Tuntaskan Revisi PP JHT

Senin, 17 Agustus 2015 - 09:55 WIB
Pemerintah Segera Tuntaskan...
Pemerintah Segera Tuntaskan Revisi PP JHT
A A A
JAKARTA - Pemerintah segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Jaminan Hari Tua (JHT) agar pekerja yang terkena PHK dapat mengambil JHT-nya paling lama satu bulan setelah diberhentikan.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, revisi ini dilakukan karena ada konstruksi dari sistem jaminan sosial yang belum ideal dengan realitas ketenagakerjaan di lapangan. Dalam PP ini sebenarnya pemerintah tidak mengambil langkah yang salah, tetapi memang terdapat kesenjangan fakta di lapangan, terutama berkaitan dengan kepastian status kerja dan sistem pesangon saat terjadi PHK.

”Revisi PP JHT segera selesai. Akan kami pastikan pegawai yang di-PHK bisa mengambil JHT paling lambat satu bulan, ” katanya di kantornya kemarin. Menurut dia, ada ketentuan dalam PP Nomor 46/2015 tentang JHT BPJS Ketenagakerjaan itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Kenyataan di lapangan yakni sering dijumpai karyawan mendapatkan pesangon setelah tiga atau empat bulan setelah PHK, atau bahkan tidak menerima pesangon penuh.

Sekadar diketahui, revisi PP JHT ini dilakukan pemerintah setelah para pekerja keberatan jika dana JHT pada BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan setelah 10 tahun bekerja. Atau saat pekerja memasuki usia 56 tahun. Aturan itu berlaku bagi kepesertaan yang sudah memasuki masa lima tahun dan terkena PHK sebelum 1 Juli 2015.

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mengatakan tidak hanya PP JHT yang direvisi, pemerintah juga harus merevisi PP 44/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian serta PP 45/2015 tentang Jaminan Pensiun. Ketiga PP tersebut merupakan peraturan pelaksana yang diamanahkan BPJS Ketenagakerjaan.

Neneng zubaidah
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0659 seconds (0.1#10.140)