KPK Cekal Dua Bupati Tersangka Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan cegah dan tangkal (cekal) bepergian ke luar negeri terhadap dua bupati yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Kedua orang bupati tersebut adalah Bupati Bener Meriah, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Ruslan Abdul Gani dan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan Pahri Azhari.
Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, pencekalan itu dilakukan untuk kepentingan pengembangan penyidikan kasus yang dialami oleh kedua tersangka tersebut. “Larangan ke luar negeri ini, tidak hanya diberlakukan kepada dua bupati tersebut, tapi juga pada tersangka lainnya. Salah satunya istri Pahri Azhari, Lucyanti,” ungkap Johan.
Lucyanti juga samasama ditetapkan sebagai tersangka pada kasus serupa dengan Pahri Azhari. Sebelumnya, KPK pada 4 Agustus 2015 telah menetapkan Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sorong. Proyek itu terjadi ketika Ruslan masih menjabat sebagai kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) pada 2010-2011.
Dalam kasus itu diduga negara dirugikan hingga Rp116 miliar. Atas perbuatannya, Ruslan disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Pahri Azhari menjadi tersangka pada kasus dugaan suap rancangan APBD 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel). Status tersangka Pahri diumumkan KPK pada Jumat (14/8).
Selain Pahri, KPK juga menetapkan istrinya Lucyanti sebagai tersangka di kasus serupa. Kedua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.
Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Heriyanto mengatakan, kebijakan penerbitan surat cekal berdasarkan permintaan dari instansi terkait.
Seperti halnya KPK meminta untuk mencekal orang tertentu, Ditjen Imigrasi menerbitkannya dan memberitahukan ke seluruh kantor imigrasi dan imigrasi di bandara atau pelabuhan. “Sehingga ketika ada orang-orang yang telah termasuk dalam daftar pencegahan keluar negeri maka dapat diantisipasi agar tidak keluar dari negara ini,” kata Heriyanto.
Ilham safutra
Kedua orang bupati tersebut adalah Bupati Bener Meriah, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Ruslan Abdul Gani dan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan Pahri Azhari.
Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, pencekalan itu dilakukan untuk kepentingan pengembangan penyidikan kasus yang dialami oleh kedua tersangka tersebut. “Larangan ke luar negeri ini, tidak hanya diberlakukan kepada dua bupati tersebut, tapi juga pada tersangka lainnya. Salah satunya istri Pahri Azhari, Lucyanti,” ungkap Johan.
Lucyanti juga samasama ditetapkan sebagai tersangka pada kasus serupa dengan Pahri Azhari. Sebelumnya, KPK pada 4 Agustus 2015 telah menetapkan Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sorong. Proyek itu terjadi ketika Ruslan masih menjabat sebagai kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) pada 2010-2011.
Dalam kasus itu diduga negara dirugikan hingga Rp116 miliar. Atas perbuatannya, Ruslan disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Pahri Azhari menjadi tersangka pada kasus dugaan suap rancangan APBD 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel). Status tersangka Pahri diumumkan KPK pada Jumat (14/8).
Selain Pahri, KPK juga menetapkan istrinya Lucyanti sebagai tersangka di kasus serupa. Kedua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.
Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Heriyanto mengatakan, kebijakan penerbitan surat cekal berdasarkan permintaan dari instansi terkait.
Seperti halnya KPK meminta untuk mencekal orang tertentu, Ditjen Imigrasi menerbitkannya dan memberitahukan ke seluruh kantor imigrasi dan imigrasi di bandara atau pelabuhan. “Sehingga ketika ada orang-orang yang telah termasuk dalam daftar pencegahan keluar negeri maka dapat diantisipasi agar tidak keluar dari negara ini,” kata Heriyanto.
Ilham safutra
(ftr)