Anas dan Akil Dipastikan Tak Dapat Remisi di HUT RI

Minggu, 16 Agustus 2015 - 16:23 WIB
Anas dan Akil Dipastikan...
Anas dan Akil Dipastikan Tak Dapat Remisi di HUT RI
A A A
BANDUNG - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dipastikan tak akan mendapat remisi atau potongan masa hukuman penjara saat Hari Kemerdekaan RI ke 70.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Agus Toyib mengatakan, kedua tokoh tersebut dipastikan tak mendapat remisi lantaran belum genap satu tahun menjalani masa tahanan.

Saat ini keduanya telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung. “Selain itu keduanya juga belum memenuhi syarat mendapat remisi. Seperti Anas Urbaningrum yang belum membayar denda atau uang pengganti sebagai pidana tambahan,” jelasnya, Minggu (16/8/2015).

Sementara tokoh lain yang juga ditahan di Lapas Sukamiskin karena kasus korupsi seperti Nazaruddin, Gayus Tambuan, dan Anggodo Widjojo telah diusulkan mendapat remisi.

Namum pihaknya belum bisa memastikan apakah usulan tersebut akan diterima dan disahkan oleh pemerintah pusat. “Yang menentukan itu tetap menteri,” katanya.

Lebih lanjut Agus mengungkapkan, orang-orang yang terjerat kasus korupsi termasuk dalam narapidana khusus. Selain koruptor, napi yang tergolong khusus lainnya adalah mereka yang tersangkut kasus narkoba, trafficking, terorisme, pencucian uang, dan perbankan syariah.

“Dari total 3.319 napi khusus, yang diususlkan mendapat Remisi Umum I (potongan hukuman) dari kasus korupsi 155 orang, narkotika 3.076 orang, trafficking 48 orang, terorisme 25 orang, pencucian uang tujuh orang, dan perbankan syariah enam orang,” bebernya.

Sementara yang diusulkan mendapat Remisi Umum II atau yang langsung bebas terdiri dari tujuh orang napi kasus korupsi, 45 orang kasus narkotika, dua orang kasus trafficking, dan empat orang napi kasus terorisme.

Pilihan:

Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia

Jokowi Lupa Banyak Tokoh Layak Belum Diberi Penghargaan
(maf)
Berita Terkait
Remisi untuk Napi Kian...
Remisi untuk Napi Kian Mudah, Berikut 3 Persyaratannya
11.268 Narapidana di...
11.268 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Umum HUT RI Ke-75
173 Napi di Kabupaten...
173 Napi di Kabupaten Bulukumba Dapat Remisi HUT RI
Dapat Remisi Kemerdekaan,...
Dapat Remisi Kemerdekaan, 1.438 Napi Langsung Hirup Udara Bebas
Hari Kemerdekaan, Ratusan...
Hari Kemerdekaan, Ratusan Napi di Jabar Dapat Remisi, Beberapa Bebas
HUT Ke-77 RI, 604 Napi...
HUT Ke-77 RI, 604 Napi Lapas Bogor Dapat Remisi dan 3 Orang Bebas
Berita Terkini
Bupati Kuansing Mengaku...
Bupati Kuansing Mengaku Tak Pernah Beri Amplop ke Menhut Raja Juli
Raja Adat dan Sultan...
Raja Adat dan Sultan Bali Temui KSP di Istana, Minta Prabowo Segera Realisasikan Bandara Bali Utara
LSAK Minta Kejagung...
LSAK Minta Kejagung Setop Bikin Publik Bingung terkait Status Febrie
Fenomena Matahari Tepat...
Fenomena Matahari Tepat di Atas Kakbah, Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Titik
Periksa Anggota BPK...
Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim
Hari Ini, Tersangka...
Hari Ini, Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved