KPK Belum Terima Surat Bareskrim Soal Pemeriksaan OC Kaligis
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mengetahui ihwal rencana pemeriksaan yang akan dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terhadap pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pelaporan yang dilakukan OC Kaligis ihwal penculikan dan penyalahgunaan yang dilakukan penyidik KPK.
"Kalau Pak Kabareskrim bilang sudah kirim surat mungkin masih di bagian persuratan," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (15/8/2015).
Johan menjelaskan, terkait rencana peminjaman tersangkanya itu akan dibahas oleh para pemimpin KPK lainnya. "Nanti akan dibahas pimpinan terkait permintaan itu belum dibahas," tuturnya.
Mengenai diizinkan atau tidak, lanjut Johan, dia belum dapat memastikannya. Menurutnya, itu semua tergantung dari konteks permintaan Bareskrim.
"(Mengenai perizinan) tergantung isi permintaan itu tapi ini belum terjadi," jelas dia.
OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dia resmi menyandang status tersebut pada Selasa 14 Juli 2015 usai dijemput di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Usai diperiksa selama 5 jam, OC Kaligis kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.
Atas perbuatannya itu, OC Kaligis disangka dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
PILIHAN:
MK Pede Bisa Tuntaskan Sengketa Pilkada Serentak 45 Hari
KPK Tepis Tudingan Larang OC Kaligis Berobat
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pelaporan yang dilakukan OC Kaligis ihwal penculikan dan penyalahgunaan yang dilakukan penyidik KPK.
"Kalau Pak Kabareskrim bilang sudah kirim surat mungkin masih di bagian persuratan," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (15/8/2015).
Johan menjelaskan, terkait rencana peminjaman tersangkanya itu akan dibahas oleh para pemimpin KPK lainnya. "Nanti akan dibahas pimpinan terkait permintaan itu belum dibahas," tuturnya.
Mengenai diizinkan atau tidak, lanjut Johan, dia belum dapat memastikannya. Menurutnya, itu semua tergantung dari konteks permintaan Bareskrim.
"(Mengenai perizinan) tergantung isi permintaan itu tapi ini belum terjadi," jelas dia.
OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dia resmi menyandang status tersebut pada Selasa 14 Juli 2015 usai dijemput di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Usai diperiksa selama 5 jam, OC Kaligis kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.
Atas perbuatannya itu, OC Kaligis disangka dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
PILIHAN:
MK Pede Bisa Tuntaskan Sengketa Pilkada Serentak 45 Hari
KPK Tepis Tudingan Larang OC Kaligis Berobat
(kri)