Bareskrim Segera Periksa OC Kaligis
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan tersangka Otto Cornelis (OC) Kaligis memasuki babak baru.
Bareskrim Polri segera memeriksa pengacara senior itu sebagai saksi pelapor atas dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penangkapan dirinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Komisaris Jenderal(Komjen) Pol Budi Waseso mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim sudah melayangkan surat permohonan ke KPK untuk memeriksa OC Kaligis sebagai saksi pelapor.
Permohonan itu merupakan bagian dari langkah koordinasi Bareskrim terhadap KPK karena posisi OC Kaligis saat ini dalam tahanan lembaga antirasuah itu. ”Karena OC sekarang ditahan KPK, jadi kami harus berkoordinasi,” kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso kepada wartawan dikantornya kemarin.
Dalam pemeriksaan Kaligis nanti, Budi tidak mempermasalahkan soal tempat. Jika tidak mungkin dilakukan di Bareskrim, pemeriksaan dilakukan di KPK. Bahkan dia tidak menutup kemungkinan pemeriksaan bisa dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Guntur. Namun pemeriksaan tetap menunggu izin dari KPK. ”Semoga dalam waktu dekat ini,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan, identitas pegawai KPK yang menjadi objek terlapor dalam laporan Kaligis belum jelas. Kaligis hanya menyebut ada dua petugas KPK. Selain itu, dalam laporannya, pihak Kaligis juga mengajukan dua saksi untuk diperiksa. ”Calon tersangka juga belum ada karena belum disidik,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi SP mengatakan belum menerima surat permohonan pemeriksaan dari Bareskrim Polri terhadap OC Kaligis. Menurut dia, KPK belum bisa bersikap apa pun saat ditanya apakah akan mengizinkan tahanannya diperiksa Bareskrim. Sikap KPK akan diputuskan dalam rapat pimpinan. ”Mungkin suratnya masih di sekretariat. Nanti kami rapatkan dulu,” ujarnya.
Disidang Pekan Depan
Kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dengan tersangka OC Kaligis akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/8). Kuasa Hukum OC Kaligis, Humphrey Jemat, mengatakan dari surat dakwaan yang didapatkannya, ayah dari selebritas Velove Vexia itu dikenai Pasal 6 dan 13 Undang- Undang (UU) Nomor 31/ 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penyuapan kepada Hakim dan Pegawai Negara.
”Sebelumnya sempat dikenai Pasal 5. Namun pasal tersebut telah dihapus,” bebernya. Tim kuasa hukum OC Kaligis lainnya, Johnson Panjaitan, menambahkan, mereka memastikan bahwa kliennya tidak dikenai tuntutan pasal pencucian uang dan Pasal 21 tentang menghalang- halangi penyidikan.
Dengan demikian, posisi OC Kaligis sama halnya dengan tersangka kasus suap hakim PTUN Medan lainnya, yakni pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP mengatakan, kasus OCK memang telah dilimpahkan ke pengadilan, tetapi kapan akan disidangkan belum dapat dipastikan. ”Itu tergantung pengadilan (kapan disidangkan),” sebutnya.
Khoirul muzakki/ Ilham safutra
Bareskrim Polri segera memeriksa pengacara senior itu sebagai saksi pelapor atas dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penangkapan dirinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Komisaris Jenderal(Komjen) Pol Budi Waseso mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim sudah melayangkan surat permohonan ke KPK untuk memeriksa OC Kaligis sebagai saksi pelapor.
Permohonan itu merupakan bagian dari langkah koordinasi Bareskrim terhadap KPK karena posisi OC Kaligis saat ini dalam tahanan lembaga antirasuah itu. ”Karena OC sekarang ditahan KPK, jadi kami harus berkoordinasi,” kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso kepada wartawan dikantornya kemarin.
Dalam pemeriksaan Kaligis nanti, Budi tidak mempermasalahkan soal tempat. Jika tidak mungkin dilakukan di Bareskrim, pemeriksaan dilakukan di KPK. Bahkan dia tidak menutup kemungkinan pemeriksaan bisa dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Guntur. Namun pemeriksaan tetap menunggu izin dari KPK. ”Semoga dalam waktu dekat ini,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan, identitas pegawai KPK yang menjadi objek terlapor dalam laporan Kaligis belum jelas. Kaligis hanya menyebut ada dua petugas KPK. Selain itu, dalam laporannya, pihak Kaligis juga mengajukan dua saksi untuk diperiksa. ”Calon tersangka juga belum ada karena belum disidik,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi SP mengatakan belum menerima surat permohonan pemeriksaan dari Bareskrim Polri terhadap OC Kaligis. Menurut dia, KPK belum bisa bersikap apa pun saat ditanya apakah akan mengizinkan tahanannya diperiksa Bareskrim. Sikap KPK akan diputuskan dalam rapat pimpinan. ”Mungkin suratnya masih di sekretariat. Nanti kami rapatkan dulu,” ujarnya.
Disidang Pekan Depan
Kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dengan tersangka OC Kaligis akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/8). Kuasa Hukum OC Kaligis, Humphrey Jemat, mengatakan dari surat dakwaan yang didapatkannya, ayah dari selebritas Velove Vexia itu dikenai Pasal 6 dan 13 Undang- Undang (UU) Nomor 31/ 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penyuapan kepada Hakim dan Pegawai Negara.
”Sebelumnya sempat dikenai Pasal 5. Namun pasal tersebut telah dihapus,” bebernya. Tim kuasa hukum OC Kaligis lainnya, Johnson Panjaitan, menambahkan, mereka memastikan bahwa kliennya tidak dikenai tuntutan pasal pencucian uang dan Pasal 21 tentang menghalang- halangi penyidikan.
Dengan demikian, posisi OC Kaligis sama halnya dengan tersangka kasus suap hakim PTUN Medan lainnya, yakni pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP mengatakan, kasus OCK memang telah dilimpahkan ke pengadilan, tetapi kapan akan disidangkan belum dapat dipastikan. ”Itu tergantung pengadilan (kapan disidangkan),” sebutnya.
Khoirul muzakki/ Ilham safutra
(bbg)