Bupati Muba dan Istri Tersangka

Sabtu, 15 Agustus 2015 - 09:48 WIB
Bupati Muba dan Istri Tersangka
Bupati Muba dan Istri Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), Pahri Azhari dan istrinya, Lucyanty, sebagai tersangka kasus dugaan suap Rancangan APBD 2015 dan Laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kabupaten Muba.

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi SP mengatakan, Pahri Azhari (PA) dan Lucyanty (L) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan kemudian disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi (tipikor).

”Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang- undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dalam kasus suap tersebut kedua tersangka berperan sebagai pemberi suap,” katanya pada konferensi pers di Gedung KPK Jakarta kemarin.

Pahri dan Lucyanty merupakan tersangka kelima dan keenam yang ditetapkan KPK atas sangkaan korupsi RAPBD dan LKPj Bupati Muba. Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan rekannya di Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lalu Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Muba Syamsuddin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Faisyar menyusul sebagai tersangka penerima suap.

Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Syamsudin Fei dan Faisyar telah masuk ke tahap penuntutandanrencananya disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang pekan depan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menambahkan, penyelidikan kasus ini masih terus dikembangkan. ”Kalau penyidik menemukan buktibukti lain yang firm , pasti akan diusut,” pungkasnya.

Ilham safutra
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6410 seconds (0.1#10.140)